Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007.
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan
SABLUD meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat:
a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan
b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
17 hlm. 62 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
ABSTRAK:
a. bahwa bahan bakar minyak tertentu merupakan komoditas strategis dan Vital yang menguasai hajat hidup orang banyak sehingga Pemerintah Daerah wajib menjamin kelancaran dan keamanan pendistribusian bahan bakar minyak tertentu di di daerah;
b. bahwa bahan bakar minyak tertentu di jual secara bebas dan tidak terkendali dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu sehingga tidak sesuai peruntukkannya, dan rentan pula terhadap bahaya kebakaran sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Kutai Timur hingga merenggut korban jiwa;
c. bahwa dengan pertimbangan huruf b di ataş, serta bersubsidi di daerah, terbatasnya kuota bahan bakar minyak untuk Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak Tertentu dengan Peraturan Bupati;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 36 Tahun Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009; PP No. 67 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan PP No. 49 Tahun 2012; PERMEN ESDM No. 34 Tahun 2014; Peraturan BPH Migas No. 5 Tahun 2012.
Badan Pengatur adalah badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada kegiatan Usaha Hilir. BU-PIUNU yang mendapatkan penugasan dari Badan Pengatur dan Penyalurnya Wajib menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu kepada konsumen tertentu secara tepat sasaran dan tepat volume, dengan harga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pembatasan penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk transportasi jalan berlaku untuk:
a. kendaraan dinas; dan
b. mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 4 (empat) buah.
Apabila terjadi kelangkaan atau antrian pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Badan Usaha dapat melakukan pengendalian dengan cara membatasi jumlah pembelian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
11 hlm. 9 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa Rencana Kelja Pembangunan Daerah menjadi Pedoman penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (I) dan ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata
Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Rencana Ker-ja Pembangunan Daerah Tahun 2014;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Thaun 2004; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU no. 33 Tahun 2004; UU nO. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 23 Tahun 2013; PERGUB No. 15 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2004; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun; PERBUP No. 16 Tahun 2013.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 adalah
Rencana Tahunan yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Perubahan RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2014, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2014 yang meliputi: perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Struktur Organisasi Badan dan Lembaga Teknis Daerah, maka Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur sudah tidak sesuai Iagi sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 83 Tahun 2006; PERMENTAN No. 43/ Permentan/OT.140/10/2009; PERMENTAN No. 65/ Permentan/OT. 140/ 12/2010; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2008.
Dewan Ketahanan Pangan yang disebut DKP adalah Lembaga Non Struktural yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai perumus kebijakan operasional bidang ketahanan pangan serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah; (2) Dewan Kabupaten Kutai Timur mempunyai tugas:
a. merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah, yang meliputi aspek ketersediaan pangan, distribusi pangan, konsumsi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan dan gizi;
b. merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan;
c. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan daerah;
Setiap satuan organisasi di lingkungan Dewan Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasİ dan sinkronisasi di lingkungan masing-masing atau antar satuan organisasi di dalam dan di luar Dewan Ketahanan Pangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2014.
14 hlm. 8 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Permendagri No.33 Tahun 2008 tentang Pedoman Hubungan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, maka perlu mengatur Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; PP No.6 Tahun 1988; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.33 Tahun 2008; Perda No.6 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.2 Tahun 2013.
Memimpin penyelenggaraan Pemda berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan bersama DPRD. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban akhir tahun anggaran, akhir masa jabatan dan atau pertanggung jawaban untuk hal tertentu kepada DPRD. Bupati selaku unsur pelaksana operasional melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Gubernur Kalimantan Timur selaku Wakil Pemerintah Pusat dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya masing0masing. Mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan penyelenggaraan kewenangan yang telah dilimpahkan oleh Bupati. Bagan Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur tercantum pada Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2014.
Peraturan yang dicabut: PERBUP No.6/02.188.3/HK/V/2007. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Perda No.1 Tahun 2009
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 08 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Investasi Uang Pemerintah Daerah Kutai Timur Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah terhadap pengelolaan uang milik Daerah yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, maka diperlukan adanya terobosan oleh Pemerintah Daerah untuk menggali potensi-potensi di Daerah; Dalam rangka menggali potensi-potensi Daerah, serta untuk tertib administrasi penyimpanan uang dalam bentuk deposito di Bank dipandang perlu mengatur Pedoman Deposito Uang Milik Daerah dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.9 Tahun 2013.
Pedoman deposito Uang Milik Daerah bertujuan: a. untuk menentukan batas keuangan, tanggung jawab dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dan; b. Untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam melakukan pembayaran tagihan. Uang Milik Pemerintah Daerah yang dapat didepositokan adalah uang yang belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerag selaku Bendahara Umum Daerah membentuk Tim Teknis untuk mengkaji dan mengevaluasi pendapatan dan rencana kebutuhan Pemerintahan Daerah untuk menentukan jumlah minimum dana yang harus tersedia di rekening kas umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Shift Kepada Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja Pegawai Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran pada Dinas Pekerjaan Umum, perlu diberikan tunjangan shift kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) yang bekerja secara shift di lingkungan Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum pemberian tunjangan shift kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; maksud dan tujuan; pemberian dan pembayaran tunjangan shift; prosedur dan pembayaran tunjangan shift; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada UPT Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan Atau Alat Berat Dinas PU Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 9 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang merupakan retribusi yang dapat dipungut Daerah;
b. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi pemakaian kekayaan Daerah Kabupaten Kutai Timur, dipandang perlu mengatur Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Konstruksi dan Unit Pemeliharaan Rutin Jalan/Alat Berat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 27 tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 9 Tahun 2012; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERBUP No. 27/02.188.3/HK/V1/2009.
Retribusi pemakaian kekayaan daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara Iain pemakaian tanah, dan bangunan, pemakaian ruangan pesta, pemakaian kendaraan-kendaraan, alat-alat berat milik daerah dan kekayaan Iain milik daerah. Subjek Retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah. Objek retribusi pemakaian kekayaan daerah adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam hal pemakaian / penyewaan kekayaan daerah baik yang sifatnya bergerak maupun tidak bergerak dengan menganut prinsif komersial yang meliputi:
pemakaian peralatan Laboratorium, pengujian material, bahan konstruksi fisik dan alat-alat berat. Pemakaian peralatan laboratorium pengujian material dan konstruksi bangunan fisik dan alat-alat berat selama tidak dipergunakan atau dipakai untuk keperluan dinas dapat dipergunakan atau dipakai oleh umum dengan dikenakan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
25 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/ Permentan/OT. 140/ 10/ 2009 tentang
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) secara terarah dan terpadu di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal di Kabupaten Kutai Timur belum optimal, yang diindikasikan dengan belum tercapainya skor pola pangan harapan, serta peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan berbasis sumberdaya lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU no. 18 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2010; PERPRES No. 83 Tahun 2006; PERPRES No. 13 Tahun 2009; PERPRES No. 22 Tahun 2009; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENTAN No. 43/ Permentan/OT. 140/ 10/2009; PERMENTAN No. 65/ Permentan/OT. 140/ 12/2010; PERDA No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal meliputi kegiatan yaitu :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan pengendalian; dan
d. evaluasi dan pelaporan. Maksud percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya Iokal, yaitu untuk mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan pangan beragam, bergizi, berimbang, aman dan halal. Tujuan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal adalah:
a. menurunkan konsumsi beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat, yang diiringi dengan peningkatan konsumsi sayuran dan buah, pangan hewani, kacangkacangan serta umbi-umbian;
b. meningkatkan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun 2014 semula sebesar Rp3.288.964.264.293,00 bertambah sebesar Rp273.213.617.172,00 sehingga menjadi Rp3.562.177.881.465,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat