Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum pemberian tunjangan shift kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) pada Unit Pelaksanaan Teknis Pencegahan Penanggulangan Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; maksud dan tujuan; pemberian dan pembayaran tunjangan shift; prosedur dan pembayaran tunjangan shift; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat