Pedoman deposito Uang Milik Daerah bertujuan: a. untuk menentukan batas keuangan, tanggung jawab dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dan; b. Untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam melakukan pembayaran tagihan. Uang Milik Pemerintah Daerah yang dapat didepositokan adalah uang yang belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerag selaku Bendahara Umum Daerah membentuk Tim Teknis untuk mengkaji dan mengevaluasi pendapatan dan rencana kebutuhan Pemerintahan Daerah untuk menentukan jumlah minimum dana yang harus tersedia di rekening kas umum daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat