Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2011
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 184 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005 tentang perubahan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi UU, Kepala Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir; pertanggung jawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Timur TA 2010.
Dasar Hukum: UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006Permendagri No.21 Tahun 2011.
Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; dan d. catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut: a. pendapatan: Rp.2.322.664.499.967,32; b. belanja Rp.2.188.074.487.720,10. Surplus atau defisit Rp.134.590.012.247,22; c. pembiayaan: Rp. 235.487.442.425,35.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004 ; PP No.24 Tahun 2004 ;
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 58 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu mengatur Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.61 Tahun 2007;PERBUP No.36 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang: a. Jenis Pelayanan yang dikenakan tarif serta besaran tarif di Rumah Sakit Umum Daerah Sangata Kabupaten Kutai Timur. Perubahan Tarif Layanan Rumah Sakit Daerah (Badan Layanan Umum Daerah) sesuai kebutuhan dan perkembangan keadaan. Proses perubahan/penetapan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pembinaan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Tarif Rumah Sakit dihitung atas dasar Unit Cost dari setiap jenis pelayanan dan kelas perawatan, dalam rangka melaksanakan fungsi sosial, tarif pelayanan kelas III ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, besarnya tarif untuk semua jenis pelayanan selain kelas III ditetapkan oleh pimpinan Badan Layanan Umum Rumah Sakit setelah mendapatkan persetujuan dewan pengawas bagi Rumah Sakit sedangkan yang tidak memiliki dewan pengawas cukup ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit. Pelayanan yang dapat dikenakan tarif adalah pelayanan: rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, rawat siang hari, rawat sehari, rawat rumah, dan lain-lain pelayanan. Tarif rawat darurat didasarkan atas unit cost dengan memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat dari rumah sakit lainnya. Kelas rawat inap di rumah sakit ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut: a. Kelas III; b. Kelas II; c. Kelas I. Pimpinan Rumah Sakit diberikan wewenang untuk menambah kelas rawat inap sesuai dengan kebutuhan, jumlah tempat tidur di kelas III disesuaikan dengan kebutuhan sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima) persen dari jumlah tempat tidur yang tersedia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab,maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten KutaiTimur;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 1
(I) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. laporan operasional;
d. laporan perubahan ekuitas;
e. neraca;
f. laporan arus kas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
(2) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk dokumen pendukung yang dimuat dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah RP. 3.288.964.264.293 bertambah sejumlah
RP. 273.213.617.172 sehingga menjadi
Rp.3.562.177.881.465 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar RP. 3.189.731.466.000; 2. Belanja Daerah sebesar RP. 3.562.177.881.465; sehingga menghasilkan defisit sebesar RP. (372.446.415.465); 3. Pembiayaan netto setelah Perubahan sebesar
RP. 372.446.415.465
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
RP. 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 150 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencanan Pembangunan Daerah Kabupaten /Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; Perda Kutim No.6 Tahun 2009; Perda Kutim No.5 Tahun 2013; Perda Kutim No.7 Tahun 2013.
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 digunakan sebagai: a. pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015; b. Pedoman Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
314 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Pemerintah Kabupaten membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang diketuai oleh Bupati;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur yang disertai dengan penyesuaian tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur karena perkembangan keadaan saat ini, serta adanya perubahan nomenklatur Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.28 Tahun 1999;UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.69 Tahun 1999; PP NO.68 Tahun 2002; PP NO.28 Tahun 2004; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.6 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERPRES NO.83 Tahun 2006; PERPRES NO.22 Tahun 2009; PERMENTAN NO 43/Permentan/OT.140/10/2009; PERMENTAN NO 65/Permentan/OT.140/12/2010; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Dewan Ketahanan Pangan yang terdiri dari:
a. Dewan Kabupaten Kutai Timur;
b. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutai Timur; dan
c. Dewan Kecamatan.
Dewan Kabupaten Kutai Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutaİ Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dewan Kecamatan berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur dan/atau Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Mencabut PERBUP NO.21 Tahun 2011
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja Pemda Kutim perlu adanya pengendalian dan penataan arsip secara baik dan benar. Pengendalian dan penataan arsip Pemda Kutim dilaksanakan berdasarkan kode klasifikasi. Perbup Kutim No. 24/02.188.3/HK/XI/2009 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemkab Kutim sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.28 Tahun 2012; Permendagri No.78 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.135 Tahun 2017; Perka ANRI No.19 Tahun 2012; Perka ANRI No.2 Tahun 2014; Per ANRI No.9 Tahun 2018; Kepka ANRI No.10 Tahun 2000
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi:
a. penciptaan naskah dinas dengan saran a Tata Naskah Dinas;
b. pengurusan dan pengendalian naskah dinas dengan sarana Kartu Kendali;
c. penataan Arsip jberkas dengan sarana Kode Klasifikasi;
d. pengelolaan Arsip konvensienal dan/atau media baru;
e. penyusutan Arsip dengan sarana JRA;
f. pengelolaan dan layanan informasi Arsip dengan menggunakan sarana
berbagai media sesuai kebutuhan; dan
g. pemeliharaan dan perawatan Arsip.
Petunjuk teknis Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2022.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.24/02.188.3/HK/XI/2009 Tahun 2009
181 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2012
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih TA sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD TA 2012; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.65 Tahun 2001; PP No.24 Tahu 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 semula berjumlah Rp. 2.687.539.556.483 bertambah sejumlah Rp.257.720.563.203 sehingga menjadi Rp.2.945.260.119.686 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah Rp. 2.698.417.765.060; 2. Belanja Daerah: Rp. 2.945.260.119.686. Surplus / (Defisit) Rp. (246.842.354.626); 3. Pembiayaan Daerah Rp.246.842.354.626.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 1985; UU No.18 Tahun 1997; UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahu 2004; Permendagri No.13 Tahun .
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang PedomanPengadaanBarang/Jasa di Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; ) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014; sebagairnana telah diubah
terakhir dengan PP NO.11 Tahun 2019; Peraturan LKPP NO.11 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disebut Pengadaan adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik
dilakukan melalui Swakelola dan/atau Penyedia Barang/ Jasa.
Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa dengan dikerjakan sendiri
oleh Tim Pelaksana Kegiata (TPK) dan/atau masyarakat setempat.
Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Surat
Perjanjian adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan Penyedia Barang/Jasa
atau pelaksana Swakelola.
Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa meliputi
tahap perencanaan (persiapan), pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima
hasil pekerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut PERBUP NO.4 Tahun 2015
Mencabut PERBUP NO.14 Tahun 2018
28 hlm. 63 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Deşa dan
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2016 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Kutai Timur, maka diperlukan penyesuaian atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana
Desa di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka dipandang perlu mengubah Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Deşa di Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagai mana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PMK No. 247 /PMK.07/2015; PERMENDES No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 9 Tahun 2007; PERDA No. 10 Tahun 2016; PERBUP No. 5 Tahun 2015.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa diubah sebagai berikut; 1. Ketentuan dalam Pasal 17 diubah, 2. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, 3. Ketentuan dalam Pasal 22 diubah, Ketentuan dalam Pasal 23 pada ayat (5) dan ayat (6) dihapus, 5. Ketentuan dalam pasal 27 diubah, 6. Ketentuan dalam Pasal 27 diubah, 7. Ketentuan dalam Pasal 29 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
mengubah PERBUP No. 5 Tahun 2015.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat