Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. penciptaan naskah dinas dengan saran a Tata Naskah Dinas; b. pengurusan dan pengendalian naskah dinas dengan sarana Kartu Kendali; c. penataan Arsip jberkas dengan sarana Kode Klasifikasi; d. pengelolaan Arsip konvensienal dan/atau media baru; e. penyusutan Arsip dengan sarana JRA; f. pengelolaan dan layanan informasi Arsip dengan menggunakan sarana berbagai media sesuai kebutuhan; dan g. pemeliharaan dan perawatan Arsip. Petunjuk teknis Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat