Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2021

Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah meliputi: a. penciptaan naskah dinas dengan saran a Tata Naskah Dinas; b. pengurusan dan pengendalian naskah dinas dengan sarana Kartu Kendali; c. penataan Arsip jberkas dengan sarana Kode Klasifikasi; d. pengelolaan Arsip konvensienal dan/atau media baru; e. penyusutan Arsip dengan sarana JRA; f. pengelolaan dan layanan informasi Arsip dengan menggunakan sarana berbagai media sesuai kebutuhan; dan g. pemeliharaan dan perawatan Arsip. Petunjuk teknis Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2022
Sumber
BD.2021 No.24
Subjek
ARSIP - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 946 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup No.24/02.188.3/HK/XI/2009 Tahun 2009

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan