Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah RP. 3.288.964.264.293 bertambah sejumlah RP. 273.213.617.172 sehingga menjadi Rp.3.562.177.881.465 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar RP. 3.189.731.466.000; 2. Belanja Daerah sebesar RP. 3.562.177.881.465; sehingga menghasilkan defisit sebesar RP. (372.446.415.465); 3. Pembiayaan netto setelah Perubahan sebesar RP. 372.446.415.465 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan RP. 0.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat