Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Kabupaten Kutai Timur secara geografis, klimatologis, hidrologis dan sosiologis memiliki potensi bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun non alam yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan kerugian lainnya yang tidak ternilai. Untuk mengurangi adannya resiko bencana di Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu adanya sistem penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan secara terencana, terarah, terpadu, menyeluruh dan terkoordinasi dibawah pengendalian Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kutai Timur dengan melibatkan semua sumber daya manusia di Kabupaten Kutai Timur
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.2 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.8 Tahun 2008; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009; Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; azas, prinsip dan tujuan; tanggungjawab dan wewenang; badan penanggulangan bencana daerah Kabupaten Kutai Timur; kelembagaan; hak dan kewajiban masyarakat; peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan; penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah; prabencana; tanggap darurat; penyelenggaraan pasca bencana; penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial; pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana; pengawasan; penyelesaian sengketa; pemantauan, pelaporan dan evaluasi; penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
62 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat perdesaan perlu di dukung dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur, sehingga dibutuhkan adanya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Untuk tertibnya pengelolaan dan administrasi keuangan pada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat perdesaan pembangunan rumah layak huni kabupaten Kutai timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PERPRES No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No.47 Tahun 2013; PERBUP No.8 Tahun 2015.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM-PDPM-MPd-PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan. Tujuan dibuatnya Pedoman Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Mekanisme Penyaluran Dana dari BKAD, adalah proses penyaluran dana dari rekening (PDPM-MPd-PRLH) yang dikelola oleh BKAD kepada Kelompok Perumahan (KP). Dana dari Kas Daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM MPd PRLH, BKAD Kecamatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat. Pengelolaan Dana dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisien dan efektif, terarah dan terkendali serta taat azas. Jika terjadi penyimpangan penyalahgunaan dana BLM, maka penyelesaiannya secara berjenjang mulai dari tinkgat desa, kecamatan dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2014. Peraturan yang Diubah: UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERBUP No.46 Tahun 2011.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Pasal 130 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan, Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaanyang dapat memberikan pelayanan/pembinaan di bidang anggaran 2014 dan wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagaian/seluruh paket-paket pekerjaan; Pembentukan ULP Barang/Jasa Pemerintah Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah untuk menyelenggarakan pengadaan barang/jasa Pemerintahan Daearh dan dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Unit Layanan Barang/Jasa Pemerintahan di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.18 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006.
Tugas Pokok ULP: a. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PA/KPA atau PPK SKPD; b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa; c. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di websiten dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional; d. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi; e. melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap penawaran yang masuk; f. menjawab sanggahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 47 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERPRES No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49/PMK.07/2016; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDES No. 22 tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2016.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi
Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pernerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Dana Desa, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas
Umum Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang. Desa dalam perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa yang dibiayai Dana Desa, dapat mempertimbangkan tipologi Desa berdasarkan tingkat perkembangan kemajuan Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada bupati. Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi atas sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2017.
26 hlm. 6 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 60/ Permentan/SR.310/ 12/2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.12 Tahun 1992; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.18 Tahun 2009; UU NO.13 Tahun 2010; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.8 Tahun 2001; PP NO.38 Tahun 2007; PERPRES NO.77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES NO.15 Tahun 2011; PERMENDAG NO: 21/M/DAG/Per/6/2008 sebagaimana telah diubah untuk PERMENDAG NO: 07/MDAG/Per/2/2009; PERMENTAN NO: 43/Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN NO: 70/Permentan/SR.140/10/2011; PMK NO: 2009/PMK.02/2013; PERMENDAG NO: 15/M-DAG/PER/4/2013; PERMENTAN NO: 60/Permentan/SR.310/12/2015; PERMENPERINDAG NO: 69/M-IND/PER/8/2015; KEPMENTAN NO: 456/Kpts/OT.160/7/2006; KEPMENTAN NO: 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERGUB NO.64 Tahun 2015/ PERDA NO.6 Tahun 2013; PERDA NO.7 Tahun 2015
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim tanam per keluarga. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2016. Pupuk bersubsidi terdiri atas pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan atau diadakan oleh Produsen. Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan Ketentuan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 hlm. 34 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar Tugas Belajar Keterangan Belajar dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Akademik Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme PNS berbasis kompetensi melalui pendidikan lanjutan maka diperlukan adanya pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar bagi PNS di Lingkungan Pemkab Kutim. Perbup No.25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian lzin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Belajar, dan Keterangan Pendidikan Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Kutim sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.11 Tahun 2017; Perpres No.12 Tahun 1961
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar dan Pencantuman Gelar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Perencanaan Izin Belajar (IB); Persyaratan IB; Tata Cara Pengajuan IB; Kewajiban IB; Pembiayaan IB; Perencanaan Tugas Belajar(TB); Persyaratan TB; Tata Cara Pengajuan TB; Jangka Waktu TB; Kewajiban dan Hak PNS TB; Pembiayaan TB; Pencantuman Gelar Akademik; Sanksi; Monitoring dan Evaluasi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.25 Tahun 2015
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2015
organisasi-tata kerja-badan lingkungan hidup-laboratorium
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 huruf h. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Timur.
UU NO.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.43 Tahun 1999; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.40 Tahun 2010; PP NO.102 Tahun 2000; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.21 Tahun 2014; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2006; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau Kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kutai Timur. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten
Kutai Timur mempunyai fungsi:
a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan
b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok j abatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan No.16 Tahun 2005 Pasal 26 ayat (5) tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bahwa dalam Pengembangan SPAM perlu dibuat Rencana Induk SPAM yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya; Unruk melaksanakan ketentuan PP No.122 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4) tentang Sistem Penyediaan Air Minum dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Siatem Penyediaan Air Minum, dimana rencana induk sistem penyediaan air minum Kabupaten/kota disusun dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.122 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.27 Tahun 2016.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum, memuat:
a. Kondisi umum daerah;
b. kondisi sistem Air Minum eksisting;
c. standar perencanaan;
d. proyeksi kebutuhan air;
e. potensi air baku;
f. rencana pengembangan SPAM;
g. rencana pendanaan; dan
h. Rencana pengembangan kelembagaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2018.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2021.Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan rincian sebagai berikut:
a. 10/0 (satu persen) dipotong dari masing-masing penghasilan tetap
Kepala Desa dan perangkat desa per bulan;
b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. luran Jaminan Kesehatan pada ayat (2) disetorkan melalui rekening BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ay at (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tata cara pengadaan barang/jasa di Desa; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata nilai pengadaan; pengelolaan kegiatan; kegiatan swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; pengawasan dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat