Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 8/PMK.07/2020; Perda No. 2 Tahun 2015;
Penetapan besaran bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan tahun anggaran 2020. Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 5.882.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah), yang bersumber dari:
a. DAU Tambahan Bantuan Dana Kelurahan : Rp. 732.000.000,-
(tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah)
b. Dana Pendampingan APBD : Rp. 5.150.000.000,-
(lima milyar serratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang Merupakan kebijakan pembangunan yang diranangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mewujudkan program desa mernbangun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan infrastruktur desa,memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2020
Pedoman pelaksanaan dana gerakan pembangunan desa mandiri terpadu tahun anggaran 2020.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Azas Pengelolaan; Pengelolaan Dana Gerbang Desa Madu; Mekanisme penyaluran dan pencairan,penggunaan,penatausahaan,pertanggungjawaban,dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Remunerasi
pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Puskesmas
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENKES No. 75 Tahun 2014; PMK : 176/PMK.OS/2017; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang dapat berupa gaji,
tunjangan, Honorarium, Insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan Zatau
pensiun. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar
hukum sebagai pedoman pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskemas di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur. Remunerasi diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola BLUD
b. Pegawai BLUD. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan paling banyak 900/0
(sembilan puluh persen) dari Remuneras Pemimpin BLUD Puskesmas. Pemberian Remunerasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali.
Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala
Dinas Kesehatan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk perbaikan sistem
Remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
9 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M/5/2007 tentang pedoman umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Indiktor Kinerja Utama
di Lingkungan Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERMEN PAN & RB PER/20/M.PAN/141/2007; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya
disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran
strategis organisasi. IKU PD merupakan acuan ukuran yang digunakan oleh masing-masing
Perangkat Daerah dan unit kerja mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah. PD dan Unit Kerja Mandiri melaksanakan analisis dan evaluasi dan evaluasi
kinerja dengan memperhatikan capaian IKU untuk melengkapi informasi
yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan
kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja PD secara
Keseluruhan, kepala PD melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
agar ditentukan pengembangan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUTAI TIMUR NOMOR 2 TAHUN 2019
TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan kinerja bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya penyesuaian besaran tunjangan kinerja dalam pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan kondisi daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan
Tenaga Kependidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2009; PP No. 48 Tahun 2008; PERBUP No. 2 Tahun 2019.
Persyaratan penerima TKD bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. masih aktif sebagai Pendidik dan Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan/UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan dan terdaftar pada Dinas; dan
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan, untuk non PNS dibuktikan dengan
Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai Timur untuk TK2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
mengubah PERBUP No. 2 Tahun 2019
4 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 63 PP No. 54 Tahun 2017 ten tang Bumd dan ketentuan Pasal 32 Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Bumd, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9
Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kab. kutim tahun anggaran 2020.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Proses Pemilihan anggota Direksi; Syarat menjadi anggota Direksi; Anggota,Tugas dan penetapan panitia seleksi; Mekanisme seleksi; Pengangkatan calon anggota direksi terpilih; Pemberhentian Anggota Direksi; Informasi pelaksanaan seleksi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020
DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa daIam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam rangka
tertib adrninistrasi penatausahaan keuangan daerah;
b. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi
sebagaimana yang diatur dalarn Pcraturan Bupati Kutai
Timur Nornor 63 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI di
Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah beIum mengatur secara mendetail sehingga perlu
ditinjau kembaIi untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daIam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentan gPedoman Pengelolaan Dan Pemanfaaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI Pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No.32 Tahun 2014; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 21 Tahun 2016.
Dana Kapitasi adalah besaran pernbayaran perbulan yang dibayarkan dimuka
kepada UPT Puskcsmas berdasarkan jumlah peserta yang tcrdaftar tanpa
mernperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses akuntansi atas
realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN di UPT Puskesmas. Untuk menampung penerimaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi JKN
pada UPT Puskesmas mcmbuka Rekening Dana Kapitasi JKN dengan
persetujuan dari kepala UPT Puskesmas. Dalam hal Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan, Dana Kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran
berikutnya. Kas yang berada dan dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT
Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas BUD. ) Pcndapatan Dana Alokasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun
anggaran berkenaan maka sisa dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun
anggaran berikutnya. Kepala UPT Puskesrnas mclakukan Pengawasan terhadap pengelolaan Kas oleh
Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mencabut PERBUP No. 63 Tahun 2017
26 hlm. 4 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BATAS JUMLAH TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN
PADA PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Batas Jumlah Tambahan Uang
Persediaan pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan
uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara
pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD
yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan. ) Pengajuan SPP-TU harus didasarkan pada analisis kebutuhan kas untuk
mendanai kegiatan yang akan diajukan dan pemeriksaan ketersediaan kas yang
riil oleh Pengguna Anggaran. Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Pengeluaran pembantu mengajukan
SPP TU untuk melaksanakan Kegiatan yang bersifat mendesak dan tidak dapat
menggunakan SPP Pembayaran Langsung darr/atau SPP UP/Ganti Uang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 2 Tahun 2015.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sebagai
berikut: 1. Pendapatan Daerah : Jumlah Pendapatan Rp. 3.628.600.000.000. 2. Belanja Daerah : Jumlah Belanja Daerah Rp.3.612.100.000.000. Pembiayaan Daerah : Pembiayaan Netto Rp 16.500.000.000. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00. Ringkasan Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah tercantum dalam lampiran
I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang
ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen
Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan
ketentuan Perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat