Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kab. kutim tahun anggaran 2020. Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Proses Pemilihan anggota Direksi; Syarat menjadi anggota Direksi; Anggota,Tugas dan penetapan panitia seleksi; Mekanisme seleksi; Pengangkatan calon anggota direksi terpilih; Pemberhentian Anggota Direksi; Informasi pelaksanaan seleksi; Pendanaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.2020 No.4
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 203 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan