Remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, Honorarium, Insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan Zatau pensiun. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum sebagai pedoman pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskemas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Remunerasi diberikan kepada: a. Pejabat Pengelola BLUD b. Pegawai BLUD. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan paling banyak 900/0 (sembilan puluh persen) dari Remuneras Pemimpin BLUD Puskesmas. Pemberian Remunerasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk perbaikan sistem Remunerasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat