Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2020

PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan, Honorarium, Insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan Zatau pensiun. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar hukum sebagai pedoman pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskemas di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Remunerasi diberikan kepada: a. Pejabat Pengelola BLUD b. Pegawai BLUD. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan paling banyak 900/0 (sembilan puluh persen) dari Remuneras Pemimpin BLUD Puskesmas. Pemberian Remunerasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk perbaikan sistem Remunerasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020 NO.7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan