Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020

PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dana Kapitasi adalah besaran pernbayaran perbulan yang dibayarkan dimuka kepada UPT Puskcsmas berdasarkan jumlah peserta yang tcrdaftar tanpa mernperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses akuntansi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN di UPT Puskesmas. Untuk menampung penerimaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi JKN pada UPT Puskesmas mcmbuka Rekening Dana Kapitasi JKN dengan persetujuan dari kepala UPT Puskesmas. Dalam hal Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Kas yang berada dan dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas BUD. ) Pcndapatan Dana Alokasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan maka sisa dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya. Kepala UPT Puskesrnas mclakukan Pengawasan terhadap pengelolaan Kas oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020 No.3
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 363 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERBUP No. 63. Tahun 2017

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan