Dana Kapitasi adalah besaran pernbayaran perbulan yang dibayarkan dimuka kepada UPT Puskcsmas berdasarkan jumlah peserta yang tcrdaftar tanpa mernperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses akuntansi atas realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN di UPT Puskesmas. Untuk menampung penerimaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi JKN pada UPT Puskesmas mcmbuka Rekening Dana Kapitasi JKN dengan persetujuan dari kepala UPT Puskesmas. Dalam hal Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran berikutnya. Kas yang berada dan dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas BUD. ) Pcndapatan Dana Alokasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan maka sisa dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun anggaran berikutnya. Kepala UPT Puskesrnas mclakukan Pengawasan terhadap pengelolaan Kas oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat