Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 6 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Perbup Kutim No.3 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, Instalasi Farmasi dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur pada: a. Pasal 2 ayat (1) khusus tentang Pembentukan UPT Pusat Kesehatan Masyarakat; b. Pasal 2 ayat (2); c. Pasal 3 Khusus tentang UPTPusat Kesehatan Masyarakat; d. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); e. Pasal 7; dan f. Pasal 8, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Puskesmas, Instalasi Farmasi, dan Laboratorium Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat
(2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat,
Instalasi Farmasi, dan Laboratorium kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Pukesmas, Instalasi Farmasi, Laboratorium kesehatan pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Kutai Timur. Susunan organisasi UPT Puskesmas terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu; dan
d. Jabatan Fungsional Umum.
UPT Puskesmas mempunyai tugas:
a. menyelenggarakan pelayanan kesehatan, kesejahteraan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, perawatan kesehatan masyarakat, pencegahan pemberantasan penyakit, imunisasi, pembinaan kesehatan lingkungan, penyuluhan kesehatan masyarakat, usaha kesehatan sekolah, pengobatan termasuk pelayanan darurat karena kecelakaan, kesehatan gigi dan mulut, laboratorium sederhana, upaya kesehatan jiwa, mata, khusus Iainnya dan pencatatan serta pelaporan;
b. membina upaya kesehatan peran serta masyarakat, koordinasisemua upaya kesehatan, sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medik, pembantuan sarana dan pembinaan teknis kepada puskesmas pembantu, Puskesmas Keliling, Bidan di Desa, Unit Pelayanan Kesehatan
Swasta serta Kader Pembangunan Kesehatan;
c. mengembangkan upaya kesehatan dalam hal pengembangan
kader pembangunan bidang kesehatan di wilayah, pengembangan kegiatan swadaya masyarakat; dan
d. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
UPT Instalasi Farmasi mempunyai tugas:
a. melaksanakan pengelolaan, penerimaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi yang diperlukan dalam rangka pelayanan kesehatan, pencegahan dan pemberantasan penyakit dan pembinaan kesehatan masyarakat; dan
b. melaksanakan kegiatan ketatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf a dan Pasal 42 Perda Kab. Kutim No. 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Ekonomi Bengalon dan Kaliorang Tahun 2020-2040;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah PP No. 13 Tahun 2017; PP No.15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; Permen Agraria No.16 Tahun 2018; Perpres No. 3 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2016; Perda No. 1 Tahun 2016
Rencana detail tata ruang kawasan ekonomi bengalon dan kaliorang tahun 2020-2040.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Tujuan Penataan BWP; Rencana Struktur Ruang; Penetapan SUB BWP yang diprioritaskan Penanganannya; Ketentuan Pemanfaatan Ruang; Peraturan Zona; Sanksi Administratif; Kelembagaan; Hak,kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
192 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB D Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009; Perda Kutai Timur No.1 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2012 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rincian Pelaksanaan APBD Tahun 2012
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
berdasarkan SE Mendagri No.440 17 183 /SJ tanggal 21 Desember 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019
Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi. Untuk mengoptimalkan penggunaan dan melakukan penegakan pemanfaatan aplikasi Pedulilindungi di tempat publik diantaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran dan tempat wisata serta pusat keramaian lainnya, perlu menyesuaikan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1984; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; UU No.6 Tahun 2018; Permendagri No.20 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Peraturan yang berubah yakni: Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yakni angka 16 tentang definisi Pedulilindungi; Pasal 6 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3) tentang Tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menggunakan Aplikasi Pedulilindungi ; Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Pada RSUD Kudungga Kutai Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Agar pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dibutuhkan tenaga non Pegawai Negeri Sipil; sesuai dengan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Bupati diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.61 Tahun 2007; PERBUP No.49 Tahun 2014; PERBUP No.45 Tahun 2015.
Pegawai RSUD terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS. Pegawai Non PNS terdiri dari: a. Pegawai Tetap; b. Pegawai Kontrak. Setiap orang yang berminat untuk menjadi Pegawai Tetap harus menempuh ujian seleksi dan dinyatakan lulus oleh Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Tetap. Ujian seleksi dilaksanakan bertujuan untuk memilih sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas yang meliputi: a. seleksi administrasi; b. ujian tertulis/seleksi akademik; dan c. tes kesehatan. Selain jenis ujian seleksi dapat dilaksanakan ujian seleksi lain, meliputi: a. Praktek; b. wawancara; dan atau c. Tes psikologi. Pengembangan Pegawai Tetap pada RSUD bertujuan untuk membangun pegawai yang profesional, bertanggung jawab, memiliki komitmen terhadap perwujudan kinerja, disiplin, mandiri, produktif, inovatif dan bertata nilai. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tetap pada RSUD dapat diberikan remunerasi. Biaya Penyelenggaraan pengadaan pegawai kontrak dan pembayaran upah serta kesejahteraan pegawai non PNS dibebankan pada Anggaran RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005 ;
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ay at (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengadaan Barang Jasa di Desa dalam Peraturan Bupati
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Peraturan Kepala LKPP No.13 Tahun 2013
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum tata cara pengadaan barang/jasa di Desa; maksud dan tujuan; ruang lingkup; tata nilai pengadaan; pengelolaan kegiatan; kegiatan swakelola; kegiatan pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa; pengawasan dan sanksi; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Pasar yang mempunyai fungsi sangat penting dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat di bidang sarana dan prasarana perdagangan serta Pendapatan Asli Daerah untuk mengoptimalkan fungsi pasar dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang perdagangan serta pembinaan kepada pedagang, maka perlu adanya pengaturan mengenai pasar; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu mengatur Pengelolaan Pasar dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; PEPRES No.112 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2011
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah; b. pasar yang dikelola oleh Swasta. Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pelayanan masyarakat dalam melakukan kegiatan jual beli barang dan atau jasa. Pasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) adalah untuk mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan dan pengaturan fasilitas perdagangan. Tujuan pembangunan dan pengelolaan pasar adalah untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka memperkuat keuangan daerah dan untuk meningkatkan jumlah tenaga kerja. Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan bangunan pasar dan fasilitas pasar; b. pengelolaan perparkiran dan kebersihan pasar; c. penataan, penertiban dan pengamanan pasar; d. pembinaan dan pemberdayaan pasar; e. pengendalian dan pengembangan perekonomian dan perdagangan di pasar; f. penetapan dan pemungutan retribusi dan pungutan lainnya; g. penyetoran hasil pungutan pada Kas Daerah; h. pengelolaan kawasan pasar; i. jenis dan pemanfaatan fasilitas penunjang. Untuk mencapai pengelolaan pasar yang lebih berdaya guna dan berhasil guna, dapat dilaksanakan pendirian, pembangunan kembali, penghapusan, pemindahan dan penggabungan pasar. Setiap kios, los, petak dan lapak dipasangi papan identitas yang memuat nomor urut, letak, luas dan jenis dagangan. Penggunaan setiap kios, los, petak dan lapak pasar ditata sesuai dengan jenis dagangan yang telah ditentukan. Masa berlaku KBP (Kartu Bukti Pedagang) adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang. Masa berlaku KIP adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang. Pedagang dilarang: a. mengalihkan dan memindah tangan kan hak penggunaan kios, los, petak dan lapak tanpa se ijin Pemerintah Daerah; b. menutup tempat usaha (tidak memanfaatkan/tidak melakukan aktivitas) dalam jangka waktu 2 (dua) bulan berurut-turut atau 180 (seratus delapan puluh) hari dalam satu tahun secara kumulatif; c. melakukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat; d. menjualbelikan barang dan atau jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. memperjualbelikan barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis dagangan dan tidak di tempat yang tercantum dalam KBP (Kartu bukti Pedagang) atau KIP (Kartu Identitas Pedagang); f. melakukan aktivitas jual beli pada kios atau los, petak, lapak, lahan pasar yang bukan haknya; g. berjualan atau menggunakan jalan masuk atau keluar, penghubung di dalam Pasar; h. berjualan atau menggunakan tempat pemberhentian segala kendaraan selain dari tempat yang telah disediakan untuk itu atau yang menjadi haknya; i. merombak, merubah, menambah atau mengurangi bentuk bangunan dalam pasar atau tempat berjualan; j. menjual barang-barang yang kadaluwarsa (expired); k. menjual, menjajakan dan menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar/ meledak; l. menerima karcis atau tanda terima pembayaran retribusi berupa apapun dan dari siapapun selain petugas resmi; m. mengadakan penyambungan secara ilegal aliran listrik, air, gas dan telepon; n. memasang alat penutup layar atap, tenda dan tembahan lainnya yang dapat mengganggu keindahan pasar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan yang diubah: : UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 200.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Muara Pantun Dengan Desa Juk Ayakdi Kecamatan Telen
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Batas Desa an tara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 255/2006/IX/2017 dan
Nomor 105/203/IX/2017 Tanggal 15 September 2017, Berita
Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas
Desa an tara Desa Muara Pantun dengan Desa Juk Ayak
Nomor 256/2006/IX/2017 dan Nomor 106/203/IX/2017
Ta.nggal 15 September 2017, Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Desa secara Kartometrik antara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 100/73/Pep-3/IX/2017
Tanggal 15 September 2017 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa an tara desa Muara pantun dengan
Desa Juk Ayak Nomor 100/74/Pep-3/IX/2017 Tanggal 15
September 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014;. Permendagri No 45 Tahun 2016;) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan:
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi
pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian
titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi
dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/ punggung
gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau
unsur buatan dUapangan yang dituangkan dalam bentuk
peta.
4. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
5. Titik kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses
ekstraksititik- titik koordinat berdasarkan garis batas desa
hasil delinasi.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan
tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2019
DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM-TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.54 Tahun 2017 Pasal 56 dan Pasal 63 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan ketentuan Permendagri No.37 Tahun 2018 Pasal 32 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum, meliputi:
a. Proses Pemilihan Anggota Direksi;
b. Syarat menjadi anggota direksi;
c. Anggota, Tugas dan Penetapan panitia seleksi;
d. Mekanisme Seleksi;
e. Pengangkatan calon anggota Direksi Terpilih;
f. Pemberhentian anggota direksi;
g. Informasi Pelaksanaan Seleksi; dan
h. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
18 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 63 PP No. 54 Tahun 2017 ten tang Bumd dan ketentuan Pasal 32 Permendagri No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Bumd, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah Air Minum;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9
Tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kab. kutim tahun anggaran 2020.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Proses Pemilihan anggota Direksi; Syarat menjadi anggota Direksi; Anggota,Tugas dan penetapan panitia seleksi; Mekanisme seleksi; Pengangkatan calon anggota direksi terpilih; Pemberhentian Anggota Direksi; Informasi pelaksanaan seleksi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat