Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/ 1091/ 1402-V/ KEU tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Timur Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD tahun 2014 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp2.929.291.274.000,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.288.964.264.293,00 ; sehingga defisit anggaran sebesar Rp359.672.990.293,00 ; dan nilai pembiayaan daerah netto adalah sebesar Rp359.672.990.293,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2014
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2013
DINAS DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Kepala daerah perlu dibantu oleh Perangkat Daerah yang dapat rnenyelenggarakan seluruh urusan Pemerintah Daerah. Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kutai Timur secara efektif dan efisien, perlu penataan kembali Perangkat Daerah. Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur dianggap sudah tidak sesuai lagi.
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum organisasi dan tata kerja dinas daerah; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Koperasi; UKM dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pemuda, Olah raga dan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Tata Ruang Kabupaten Kutai Timur; Tata Kerja; Unit Pelaksana Teknis Daerah; kelompok jabatan fungsional; eselon pejabat dinas daerah; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2009 dicabut dan tidak berlaku lagi
Peraturan Bupati tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah dalam Perda ini
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2013
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH - PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya
ABSTRAK:
Dengan berkembangnya wilayah dan pertumbuhan penduduk di Kabupaten Kutai Timur, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya, dianggap sudah tidak sesuai lagi
UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum inspektorat wilayah kabupaten, Bappeda, lembaga teknis, dan lembaga teknis daerah lainnya; pembentukan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Inspektorat Wilayah Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Bappeda Kabupaten Kutai Timur; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Kesbangpol; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKD Kabupaten; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi BLH; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (KB); kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi RSUD; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Pendidikan dan Pelatihan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Ketahanan Pangan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyuluhan; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Satuan Polisi Pamong Praja; kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; Tata Kerja; Kelompok Jabatan Fungsional; Kepegawaian; Rincian Tugas dan Struktur Organisasi; Eselon Jabatan Lembaga Teknis Daerah; Ketentuan Peralihan; serta ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.3 Tahun 2009
Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas dan Fungsi pada SKPD
60 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB D Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2012
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009; Perda Kutai Timur No.1 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2012 berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rincian Pelaksanaan APBD Tahun 2012
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan um um APBD, keadaan ,Tang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis beianja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2013
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.22 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun 2013 semula sejumlah Rp3.244.549.838.211,00 bertambah sebesar Rp43.828.802.966,00 sehingga menjadi Rp3.288.378.641.177,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun 2013
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2013
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAN DPRD - ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penguatan pelaksanaan Pemerintahan yang efektif dan efisien berdasarkan semangat Otonomi Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur. Bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, diperlukan penyempurnaan sesuai dengan tuntutan dan dinamika perkembangan masyarakat
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.56 Tahun 2010; Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan-ketentuan dalam Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Pervvakilan. Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Kutai Timur No.6 Tahun 2009
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 01 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 avat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 sesuai Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 903/ 11427/ 807-V/ KEU tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Bupati
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2012; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD Tahun 2013 dengan nilai pendapatan daerah sebesar Rp2.640.638.987.000,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.244.549.838.211,00 ; dan pembiayaan netto sebesar Rp603.910.851.211,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Tahun 2013
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Kepada BPD Kaltim
ABSTRAK:
Sejak Tahun 2002 sampai dengan 2011 Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah menyertakan Penyertaan Modal kepada BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTIM sebesar Rp. 35.610.000.000,- (Tiga Puluh Lima Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Rupiah); dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna kekayaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur serta sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dipandang perlu untuk menambah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur pada Bank Pembangunan Daerah Kaltim; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.53 Tahun 2007; Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.7 Tahun 2009; Perda No.4 Tahun 2011.
Menambah Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur kepada Bank Kaltim sebesar Rp.100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah), yang disertakan dengan tahapan sebagai berikut: a. TA 2012 sebesar Rp.26.000.000.000,- ; b. TA 2013 sebesar Rp. 23.500.000.000,- ; c. TA 2014 sebesar Rp. 25.500.000.000,- ; d. TA 2015 sebesar Rp.25.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.45 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.32 Tahun 2010; Perda No.2 Tahun 2009
Jenis Retribusi dalam Peraturan Daerah terdiri atas: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB); b. Retribusi Izin Gangguan; c. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; d. Retribusi Izin Trayek; dan e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat waktu pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Surat Peringatan/Surat Teguran merupakan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No. 47 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 .
38 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 09 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana tela diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2003; Perda No.2 Tahun 2009; Perda No.6 Tahun 2009.
Jenis Retribusi Daerah yang termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Tempat Pelelangan; c. Retribusi Terminal; d. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; e. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; f. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan; g. Retribusi Tempat Khusus Parkir; dan h. Retribusi Rumah Potong Hewan. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutama yang tidak atau kurang dibayar dan tagihan dengan menggunakan STRD. Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi kepada wajib retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) Tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindakan pidana di bidang retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2012.
Peraturan yang Dicabut: Perda No.34 Tahun 2000. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983 ; PP No.6 Tahun 2006.
48 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat