Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO DAN TELEVlSI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung keberhasilan program pembangunan kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, keberadaan radio dan televisi sebagai lembaga penyiaran publik lokal merupakan media penyiaran di daerah yang mempunyai peranan penting dan strategis dalam memberikan kesinambunagn informasi, pendidikan, kebudayaan, dan hiburan yang positif; bahwa dalam rangka memberikan pedoman dan landasan hukum terhadap pembentukan lembaga penyiaran publik lokal di Kabupaten Kutai Timur guna memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat diperlukan pengaturan mengenai pembentukan lembaga penyiaran publik lokal bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Televis
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3962); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
LPPL Radio dan Televisi dalam menyelenggarakan penyiaran mendapatkan izin penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dewan Pengawas berwenang menetapkan program umum tahunan LPPL Radio dan Televis
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang terbuka, transparan, dan bertanggungjawab, maka diperlukan adanya suatu pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Kabupaten Kutai Timur; bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 9 Tahun 2017; .Perda Kabupaten Kutai Timur No. 6 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018, termasuk didalamnya mengatur tentang laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Kutai Timur No. 65 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Penjabaran rincian Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 pada Pasal 11 diatur Iebih lahjut dengan Peraturan Bupati.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik Dan Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan
tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu
didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan
kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 14 tahun 2005;UU No 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
UU No 7 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota
Bontang
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
Pasal4
(1) TKD diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di lingkungan Dinas.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pendidik pada Satuan Pendidikan dari Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)baik sekolah negeri maupun
swasta/yayasan; dan
b. Tenaga Kependidikan pada Dinas, UPT Dinas, dan Satuan Pendidikan
Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan
Dinas.
Penerima TKD dibagi ke dalam 7 (tujuh) zona wilayah yang meliputi:
a. Zona 1 : UPT Pendidikan Sangata Utara dan Sangatta Selatan;
b. Zona 2 : UPT Pendidikan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon;
c. Zona 3: UPT Pendidikan Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Kongbeng dan
Muara Wahau;
d. Zona 4 : UPT Pendidikan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat,
Telen dan Batu Ampar;
e. Zona 5 : UPT Pendidikan Karangan;
f. Zona 6 : UPT Pendidikan Busang; dan
g. Zona 7 : UPT Pendidikan Sandaran.
BABIV
Pasa112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perpanjangan Masa Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran
ABSTRAK:
Sesuai Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan. Sesuai surat Menteri Dalam Negeri No. 472.11/5111/SJ Perihal Perpanjangan Masa Berlaku Dispensasi tanggal 28 Desember 2010, dalam upaya mendorong pencapaian Rencana Strategis 2011-2012 "Semua Anak Indonesia Tercatat Kelahirannya" dan untuk optimalisasi pelayanan pencatatan kelahiran, maka diberikan perpanjangan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran sampai dengan bulan Desember 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perpanjangan Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran.
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perpres No .25 Tahun 2008; Perda Kab. Kutai Timur No. 2 Tahun 2009.
Pencatatan kelahiran WNI yang lahir sebelum berlakunya UU No. 23 Tahun 2006 dapat dilaksanakan melalui dispensasi pelayanan Akta Kelahiran dengan persetujuan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatatan Sipil tanpa Penetapan Pengadilan Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran APBD TA 2012
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Perda No.1 Tahun 2012 Ketentuan Pasal 6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.37 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.7 Tahun 2009; Perda No.1 Tahun 2012.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 terdiri atas: 1. Pendapatan Daerah: Rp. 2.420.282.669.000,0 ; 2. Belanja Daerah: Rp.2.687.539.556.483. Defisit (Rp.267.256.887.483),- 3. Pembiayaan Daerah: Rp. 267.256.887.483.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2004 ; PP No.24 Tahun 2004 ; Permendagri No.13 Tahun 2006.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan um um APBD, keadaan ,Tang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis beianja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggara Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)Tahun Anggaran 2013
UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No.20 Tahun 2001; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP no.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.22 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.7 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun 2013 semula sejumlah Rp3.244.549.838.211,00 bertambah sebesar Rp43.828.802.966,00 sehingga menjadi Rp3.288.378.641.177,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Perubahan Tahun 2013
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2014
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Dan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang diberikan ke sekoIah sejak Tahun 2007, Bantuan Operasional Pusat dan Bantuan Operasional Provinsi didasarkan pada jumlah murid / siswa sekolah yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur kembali Petunjuk Pelaksanaan Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA)
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; Permendagri No.7 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda Kutai Timur No.2 Tahun 2009; Pergub Kalimantan Timur No.78 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum petunjuk pelaksanaan penggunaan BOSDA Kabupaten Kutai Timur dan BOS Provinsi Kalimantan Timur; alokasi BOSDA; pengelola; penerima dana BOSDA; standar minimal sekolah penerima BODSA Kabupaten Kutai Timur; mekanisme penyaluran; penggunaan; pengawasan dan pertanggungjawaban; sanksi; ketentuan lain-lain serta penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perbup Kutai Timur No.9 Tahun 2012 dan Perbup Kutai Timur No.25 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Keputusan Bupati atau Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan penetapan penyaluran dana BOSDA
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembar Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tabun Anggaran 2020; Mengingat
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 47 Tabun 1999
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 semula berjumlah Rp. 3.612.100.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 107.811.900.509,00 sehingga menjadi Rp. 3.719.911.900.509,00 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan
a. Semula Rp. 3.628.600.000.000,00
b. Berkurang (RD. 69.825.392.070,001 (-)
Jumlah Pendapatan setelah perubahan Rp.3.558.774.607.930,00
2. Belanja
a. Semula Rp. 3.612.100.000.000,00
b.Bertambah RD. 107.811.900.509,00 (+)
Jumlah Belanja setelah perubahan Ro·3.719.911.900.509,OO (-)
Surplus/(Defisit) (Rp. 161.137.292.579,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Semula (Rp. 16.500.000.000,00)
b.Bertambah RD. 177.637.292.579,00 (+)
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan RD. 161.137.292.579.00 (+)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp. 00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam diktum KESEMBILAN Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V /2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dimana dalam hal tidak tersedianya biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap pada APBD, Bupati
membuat peraturan terkait pembebanan biaya tersebut kepada masyarakat maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 1960; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permen ATR/ Kepala BPN No.6 Tahun 2018
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. sosialisasi; b. persiapan; c. pelaksanaan; dan d. pengaduan. Biaya pengadaan dokumen berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan, Biaya pengadaan patok dan materai dibebankan pada calon peserta sertipikasi Program PTSL. Besaran biaya kegiatan operasional petugas kelurahan/desa ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk tiap bidang tanah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2020
DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL-PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020 No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAAATAN DANA KAPITASI JAMINAN
KESEHATAN NASIONAL PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN
MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa daIam rangka menjamin pelayanan kesehatan bagi
peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan Tingkat Pertama serta dalam rangka
tertib adrninistrasi penatausahaan keuangan daerah;
b. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi
sebagaimana yang diatur dalarn Pcraturan Bupati Kutai
Timur Nornor 63 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Dana
Kapitasi dan Non Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI di
Fasilitas Keschatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah
Daerah beIum mengatur secara mendetail sehingga perlu
ditinjau kembaIi untuk disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
daIam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentan gPedoman Pengelolaan Dan Pemanfaaatan
Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan NasionaI Pada Unit
Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No.32 Tahun 2014; PERPRES No. 82 Tahun 2018; PERMENKES No. 28 Tahun 2014; PERMENKES No. 21 Tahun 2016.
Dana Kapitasi adalah besaran pernbayaran perbulan yang dibayarkan dimuka
kepada UPT Puskcsmas berdasarkan jumlah peserta yang tcrdaftar tanpa
mernperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Dinas Kesehatan bertanggung jawab terhadap mekanisme dan proses akuntansi atas
realisasi pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN di UPT Puskesmas. Untuk menampung penerimaan Dana Kapitasi, Bendahara Dana Kapitasi JKN
pada UPT Puskesmas mcmbuka Rekening Dana Kapitasi JKN dengan
persetujuan dari kepala UPT Puskesmas. Dalam hal Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan, Dana Kapitasi tersebut digunakan untuk tahun anggaran
berikutnya. Kas yang berada dan dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT
Puskesmas merupakan bagian dari rekening kas BUD. ) Pcndapatan Dana Alokasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun
anggaran berkenaan maka sisa dana Kapitasi dimanfaatkan untuk tahun
anggaran berikutnya. Kepala UPT Puskesrnas mclakukan Pengawasan terhadap pengelolaan Kas oleh
Bendahara Dana Kapitasi JKN UPT Puskesmas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mencabut PERBUP No. 63 Tahun 2017
26 hlm. 4 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat