Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD tahun 2014 yaitu pendapatan daerah sebesar Rp2.929.291.274.000,00 ; belanja daerah sebesar Rp3.288.964.264.293,00 ; sehingga defisit anggaran sebesar Rp359.672.990.293,00 ; dan nilai pembiayaan daerah netto adalah sebesar Rp359.672.990.293,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat