Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2018;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMEN PUPR No. 11 /PRT/M/ 2013; KEPMENDAGRI No. 152 Tahun 2004.
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan(HSKP) Tahun 2018 berlaku umum bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan;
merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2017
PENGANGGARAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur, maka diperlukan adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor
46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungiawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hiibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PERBUP No. 46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERBUP No. 47 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, diubah. Ketentuan dalam BAB VI Pasal 47B ditambah 1 ayat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
merubah PERBUP No. 46 Tahun 2011
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN - APARATUR PEMERINTAH DESA - BESARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Kutim Tahun 2020 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa; Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Besaran penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah desa tahun anggaran 2021.Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan rincian sebagai berikut:
a. 10/0 (satu persen) dipotong dari masing-masing penghasilan tetap
Kepala Desa dan perangkat desa per bulan;
b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah. luran Jaminan Kesehatan pada ayat (2) disetorkan melalui rekening BPJS Kesehatan, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebutuhan dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Wilayah Kabupaten Kutai Timur TA 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Kalimantan Timur Nomor 40 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalirnantan Timur Nomor 76 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menyesuaikan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Kutai Timur dengan menetapkan Perubahan Peraturan Bupati Nomor 9
Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2014;
UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2010; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dari Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PERPES No. 77 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 15 Tahun 2011; PERMENTAN No. 40/Permentan/OT.140/4/2007; PERMENTAN No. 43/
Permentan/SR.140/8/2011; PERMENTAN No. 70/
Permentan/ SR. 140/ 10/2011; PERMENDAG No. 15/M-DAG/Per/ 4/ 2013; PERMENTAN No. 82 / Permentan/ OT. 140/8/2013; PERMENTAN No. 103/ Permentan/ SR. 130/8/2014; 24. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/9/2002; KEPMENTAN No. 08/P/TP.260/I/2003; KEPMENTAN No. 237/Kpts/OT.210/4/ 2003; KEPMENTAN No. 239/Kpts/OT.210/9/ 2003; KEPMENTAN No. 456/Kpts/OT.160/7/
2006; KEPMENTAN No. 40/ Permentan/ OT. 140/4/2007; PERGUB No. 40 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutaİ Timur
Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; 3. di antara Pasal 7 dan pasal 8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 7A; 4. ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
mengubah PERBUP No. 9 Tahun 2014
8 hlm. 35 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2019
PETA - KECAMATAN MUARA BENGKAL - BATAS DESA - MUARA BENGKAL ULU - penetapan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2019 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Muara Bengkal Ulu Kecamatan Muara Bengkal
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap batas antara desa, perlu dilakukan penetapan batas Desa Muara Bengkal Ulu Kecamatan Muara BengkaI. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 45 Tahun 2016; Permendagri No. 31 Tahun 2017; Kepbup Kutai Timur No. 146/K.672/2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli Kabupaten Kutai Timur agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan adanya penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja staf ahli Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERDA NO.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.2 Tahun 2013
Staf Ahli berkedudukan sebagai pejabat struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari PNS yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Staf Ahli mempunyai fungsi:
a. perumusan konsep pemikiran yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidangnya masing-masing;
b. memberikan masukan kepada Bupati dalam rangka pengambilan dan pelaksanaan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidangnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kebijakan strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan khususnya di Kabupaten Kutim,
diperlukan landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di wilayah Kabupaten Kutim; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian Layanan Publik Tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016
Tata cara konfirmasi status wajib pajak daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. Setiap orang pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu Pasal 4, wajib memiliki NPWPD. Setiap orang pribadi atau Badan pada ayat (1) yang belum memiliki NPWPD, terlebih dahulu mendaftarkan kepada Bapenda untuk penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kutim No. 21 Tahun 2018
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap Bendahara
ABSTRAK:
Kekayaan daerah merupakan unsur terpenting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, oleh karena itu Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengelola kekayaan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel; Untuk meningkatkan pengamanan terhadap kekayaan daerah, meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pegawai terhadap pengelolaan kekayaan daerah serta untuk kelancaran dan ketertiban proses penyelesaian Kerugian
Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.5 Tahun 1997; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah terhadap bendahara, meliputi:
a. Ketentuan Umum;
b. Ruang Lingkup;
c. Informasi dan verifikasi kerugian daaerah;
d. SKTJM;
e. Pembebanan kerugian daerah sementara;
f. Penetapan batas waktu;
g. Pembebanan kerugian daerah;
h. Pelaksanaan surat keputusan pembebanan;
i. Penyelesaian kerugian daerah yang bersumber dari perhitungan Ex Officio;
j. Laporan pelaksanaan surat keputusan pembebanan;
k. Kadaluwarsa; dan
l. Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2018.
Verifikasi kerugian negara dilaksanakan oleh satuan kerja yang menangani kerugian negara yang sudah ada atau oleh Inspektorat, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Bupati ini.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau
Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/ 14.2001A/III/
2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/14.2001 A/III/
2017 dan Nomor•. 590/071/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/ Pem-3/111/2017 tanggal 29 Ma-ret 2017;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 130/DS.RM/III/ 2017 dan Nomor: 590/473/14.2009.B/III/2017 tanggal 29 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan
Desa Rantau Makmur Nomor: 131/ DS.RM/111/2017 dan
Nomor: 590/47/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Datas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 100/24/Pem-3/111/2017 tanggal 29 Marei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Bat_as Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/25/
Pem-3/III/2017 fanggal 29 Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Antara Desa Swarga
Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Mak-mur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 24/ SB/IV /2017 dan Nomor: 590/78/14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa Antara Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya,
Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makrnur Kecamatan
Rantau Pulung Nomor: 25/SB/lV /2017 dan Nomor: 590/79/
14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Antara
Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa
Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/25/
Pem-3/lV/2017 tanggal 6 April 2017;
e. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Masalap
Raya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Luas wilayah administrasi Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung ± 1.146,54 Ha ( Seribu Seratus Empat Puluh
Enam Koma Lima Puluh Empat Hektar). Garis batas penetapan dałam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
9 hlm. 3 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat