Tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah.Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan KESRA,membawahkan: 1. Bagian Tata Pemerintahan, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan c) Sub Bagian Otonomi Daerah; 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual; b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan c) Sub Bagian Keserjahteraan Masyarakat; 3. Bagian Hukurn, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Perundang-undangan; b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi; 4. Bagian Kerjasama, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri; b) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri; dan c) Sub Bagian Evaluasi Kerjasama; c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan: 1. Bagian Perekonomian, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Layanan Umum Daerah; b) Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian; dan c) Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil; 2. Bagian Administrasi Pembangunan, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Penyusunan Program; b) Sub Bagian Pengendalian Program; dan c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; 3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan 8arang dan Jasa; 4. Bagian Sumber Daya Alam yang terdiri atas: a) Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; b) Sub Bagian Sumber Daya Ala.mPertambangan dan Lingkungan Hidup; dan c) SUb Bagiari Sumber Daya Alam Energi dan Air; d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan: 1. Bagian Umum, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; b) Sub Bagian Perlengkapan; dan c) Sub Bagian Rumah Tangga; 2. Bagian Organisasi, yang tercliri atas: a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Sub Bagian Pelayanan Pu blik dan Tata Laksana; dan c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi; 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang terdiri atas : a) Sub Bagian Protokol; b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan; dan c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan; 4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang tercliri atas: a) Sub Bagian Perencanaan; b) Sub Bagian Keuangan; dan c) Sub Bagian Pelaporan; e: Staf Ahli; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat