Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2019

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang susunan organisasi dan tata kerja sekretariat daerah.Susunan Organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari: a. Sekretaris Daerah; b. Asisten Pemerintahan dan KESRA,membawahkan: 1. Bagian Tata Pemerintahan, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Administrasi Pemerintahan; b) Sub Bagian Administrasi Kewilayahan; dan c) Sub Bagian Otonomi Daerah; 2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Bina Mental Spiritual; b) Sub Bagian Kesejahteraan Sosial; dan c) Sub Bagian Keserjahteraan Masyarakat; 3. Bagian Hukurn, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Perundang-undangan; b) Sub Bagian Bantuan Hukum; dan c) Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi; 4. Bagian Kerjasama, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Dalam Negeri; b) Sub Bagian Fasilitasi Kerjasama Luar Negeri; dan c) Sub Bagian Evaluasi Kerjasama; c. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahkan: 1. Bagian Perekonomian, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Pembinaan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Layanan Umum Daerah; b) Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian; dan c) Sub Bagian Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi Mikro kecil; 2. Bagian Administrasi Pembangunan, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Penyusunan Program; b) Sub Bagian Pengendalian Program; dan c) Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan; 3. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa; b) Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik; dan c) Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan 8arang dan Jasa; 4. Bagian Sumber Daya Alam yang terdiri atas: a) Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; b) Sub Bagian Sumber Daya Ala.mPertambangan dan Lingkungan Hidup; dan c) SUb Bagiari Sumber Daya Alam Energi dan Air; d. Asisten Administrasi Umum, membawahkan: 1. Bagian Umum, yang terdiri atas: a) Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli dan Kepegawaian; b) Sub Bagian Perlengkapan; dan c) Sub Bagian Rumah Tangga; 2. Bagian Organisasi, yang tercliri atas: a) Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan; b) Sub Bagian Pelayanan Pu blik dan Tata Laksana; dan c) Sub Bagian Kinerja dan Reformasi Birokrasi; 3. Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, yang terdiri atas : a) Sub Bagian Protokol; b) Sub Bagian Komunikasi Pimpinan; dan c) Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan; 4. Bagian Perencanaan dan Keuangan, yang tercliri atas: a) Sub Bagian Perencanaan; b) Sub Bagian Keuangan; dan c) Sub Bagian Pelaporan; e: Staf Ahli; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2019
Tanggal Berlaku
20 Desember 2019
Sumber
BD.2019 No.40
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 21 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
  2. PERBUP Kab. Kutai Timur No. 53 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan