Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutaİ Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian 2014 diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 4 diubah; 2. di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; 3. di antara Pasal 7 dan pasal 8 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 7A; 4. ketentuan Pasal 9 diubah; Ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di wilayah Kabupaten Kutai Timur diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat