TUGAS POKOK DAN FUNGSI - SEKRETARIAT DAERAH - SEKRETARIAT dprd
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan
Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur;
UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000;UU no 32 tahun 2004; UU No 12 tahun 2011; UU no 38 tahun 2007; PP no 41 tahun 2007; Permendagri no 13 tahun 2006; Perda Kutim no 1 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kutim no 2 tahun 2013
Memuat Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Togas Pejabat
Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2014.
Peraturan
Bupati Nomor 44 Tahun 2010 tentang Togas Pokok dan
Fungsi dan Uraian Togas Pejabat Struktural di Lingkungan
Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Timur, dan Peraturan Bupati Nomor 35
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan
Bupati Kutai Timur Nomor 44 Tahun 2010 ten tang Tugas
Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural
di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
-
4 hlm. 87 hlm lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2011; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 semula berjumlah RP. 3.288.964.264.293 bertambah sejumlah
RP. 273.213.617.172 sehingga menjadi
Rp.3.562.177.881.465 dengan rincian sebagai berikut: 1. Pendapatan Daerah sebesar RP. 3.189.731.466.000; 2. Belanja Daerah sebesar RP. 3.562.177.881.465; sehingga menghasilkan defisit sebesar RP. (372.446.415.465); 3. Pembiayaan netto setelah Perubahan sebesar
RP. 372.446.415.465
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan
RP. 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal Peraturan
Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2013,
maka dipandang perlu menetapkan Penjabaran
Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 dalam Peraturan Bupati;
UU No. 12 Tahun 1985; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Thaun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013; PERDA No. Tahun 2014; PERBUP No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 27 Tahun 2013.
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas:
1. Pendapatan sebesar Rp3.048.987.634.428,83; 2. Belanja sebesar Rp 2.998.500.929.819,00 sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 50.486.704.609,83; Pembiayaan netto sebesar Rp 351.459.710.855,60; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun
berkenaan
Rp 401.946.415.465,43.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan
ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan •memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tarnbahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2015;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 33 Thaun 2004; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 tahun 2010; PERPRES No. 52 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 tahun 2009.
Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir dikarenakan
Adanya kejadian diluar kemampuan manusia/ tidak dikehendaki (force majeure), yakni cuti hamil dan sakit ringan/ sakit permanen; Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan uang makan adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas dan ketidakhadiran yang dikhususkan untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Tambahan penghasilan diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja efektif dalam satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus BMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah, perlu melakukan pendataan barang daerah yang dilakukan secara berkelanjutan setiap (lima) tahun sekali;
b. bahwa untuk mendapatkan data barang yang akurat dan dapat harus melalui sensus barang daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal
102 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten
Kutai Timur Nomor I Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Petunjuk Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2014.
Petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah Kabupaten Kutai Timur sebagai pedoman terkait pengelolaan barang milik daerah dalam pelaksanaan sensus barang milik daerah. Penyajian petunjuk pelaksanaan sensus barang milik daerah Kabupaten Kutai Timur dengan sistematika terdiri
a. pendahuluan;
b. mekanisme pelaksanaan sensus; dan
c. tindak lanjuthasil pelaksanaan sensus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
5 hlm. 26 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah dan pengembangan dari Peraturan Bupati Nomor 33
Tahun 2014 tentang Sistem Akutansi Badan Layanan Umum
Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2007; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012; PERBUP No. 23 Tahun 2013; PERBUP No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 2 Tahun 2014; PERBUP No. 10 Tahun 2014; PERBUP No. 33 Tahun 2014.
Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta, digunakan sebagai pedoman bagi penyelenggaraan akutansi dan penyusunan laporan keuangan, sehingga laporan keuangan dapat disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akutansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh
Institut Akutan Publik Indonesia (IAPI).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
7 hlm. 40 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004; ebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007;PP No. 58 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 41 Tahun 2007.
Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah, yang selanjutnya disebut SABLUD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Rumah Sakit Umum Daerah menyelenggarakan Sistem Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (SABLUD). RSUD menyusun laporan keuangan yang meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. neraca;
c. laporan operasional;
d. laporan arus kas; dan
e. catatan atas laporan keuangan
SABLUD meliputi:
a. prosedur akuntansi penerimaan kas;
b. prosedur akuntansi pengeluaran kas;
c. prosedur akuntansi aset tetap/barang milik daerah; dan
d. prosedur akuntansi selain kas.
SABLUD dilaksanakan oleh PPK-RSUD. Kebijakan Akutansi Rumah Sakit Umum Daerah memuat:
a. definisi, pengakuan, pengukuran dan pelaporan setiap akun dalam laporan keuangan; dan
b. prinsip-prinsip penyusunan dan penyajian pelaporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
17 hlm. 62 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pengelolaan keuangan daerah yang efektif, transparan dan tepat sasaran diperlukan adanya pengaturan tentang Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Tata Cara Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 61 Tahun 2013; PERBUP No. 36 Tahun 2012; PERBUP No. 41 Tahun 2012; PERBUP No. 23 Tahun 2013; PERBUP No. 24 Tahun 2013; PERBUP No. 2 Tahun 2014; PERBUP No. 10 Tahun 2014.
diaturnya Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLUD RSUD Sangatta adalah dalam rangka mempertanggungjawabkan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD, SKPD yang menerapkan PPK-BLUD mengajukan SUP2B BLUD ke PPKD dalam hal ini Kepala Bagian Keuangan. Tujuannya adalah sebagai pengesahan terhadap pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD. Ruang lingkup diatumya Peraturan Bupati ini adalah untuk mengatur mengenai tatacara pengesahan pendapatan dan belanja yang sumber dananya berasal dari penggunaan langsung pendapatan BLUD pada RSUD Sangatta.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2014.
11 hlm. 11 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan Peraturan Presiden Nomor
22 Tahun 2009 tentang Kebijakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis
Sumber Daya Lokal, dan Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 43/ Permentan/OT. 140/ 10/ 2009 tentang
Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, perlu segera diwujudkan penganekaragaman konsumsi pangan yang berbasis sumber daya lokal sebagai dasar pemantapan ketahanan pangan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan pelestarian Sumber Daya Alam (SDA) secara terarah dan terpadu di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal di Kabupaten Kutai Timur belum optimal, yang diindikasikan dengan belum tercapainya skor pola pangan harapan, serta peran pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan;
c. bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya penyediaan aneka ragam pangan berbasis sumberdaya lokal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman
Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal;
UU No. 8 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU no. 18 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 1999; PP No. 68 Tahun 2002; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2010; PERPRES No. 83 Tahun 2006; PERPRES No. 13 Tahun 2009; PERPRES No. 22 Tahun 2009; PERPRES No. 15 Tahun 2010; PERMENTAN No. 43/ Permentan/OT. 140/ 10/2009; PERMENTAN No. 65/ Permentan/OT. 140/ 12/2010; PERDA No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 5 Tahun 2013.
Penganekaragaman Konsumsi Pangan adalah proses pemilihan pangan yang dikonsumsi dengan tidak tergantung kepada satu jenis saja, tetapi terhadap bermacam-macam bahan pangan. Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal meliputi kegiatan yaitu :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. monitoring dan pengendalian; dan
d. evaluasi dan pelaporan. Maksud percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya Iokal, yaitu untuk mendorong terwujudnya pola konsumsi pangan pangan beragam, bergizi, berimbang, aman dan halal. Tujuan percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal adalah:
a. menurunkan konsumsi beras sebagai bahan pangan pokok masyarakat, yang diiringi dengan peningkatan konsumsi sayuran dan buah, pangan hewani, kacangkacangan serta umbi-umbian;
b. meningkatkan kesadaran dan perilaku masyarakat terhadap konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman dan halal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 29 Tahun 2014
PELAKSANA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU-URAIAN TUGAS
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, diperlukan uraian tugas sebagai pedoman pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di lingkungan Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Pelaksana Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 4 Tahun 2010; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 tahun 2012.
Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang selanjutnya disebut PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat. Pelaksana PATEN terdiri atas:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan;
c. Kepala Seksi Pelayanan; dan
d. Petugas Teknis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat