Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2014

Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: 1. Pendapatan sebesar Rp3.048.987.634.428,83; 2. Belanja sebesar Rp 2.998.500.929.819,00 sehingga menghasilkan surplus sebesar Rp 50.486.704.609,83; Pembiayaan netto sebesar Rp 351.459.710.855,60; Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 401.946.415.465,43.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2014 tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2014
Sumber
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 305 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan