Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21/02.188.3/HK/V/2009 Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dengan semakin pesatnya pembangunan di Kabupaten Kutai Timur membawa konsekwensi besarnya perawatan dan pembayaran bertambah terhadap barang yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Kutai Timur, sehingga diperlukan adanya penyesuaian terhadap obyek Aset sebagaimana tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 21/02.188.3/HK/V/2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Kutai Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor: 39 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21/02.188.3/HK/V/2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21/02.188,3/HK/V/2009 tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006.
Tujuan Kebijakan Akuntansi Belanja Modal adalah untuk mengatur perlakukan akuntansi atas belanja modal dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen dengan cara yang memungkinkan pengukuran kegiatan belanja tersebut. Perlakukan akuntansi belanja modal mencakup definisi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan negara yang terbuka dan bertanggung jawab diperlukan adanya kaidah hukum administrasi keuangan tentang tata cara penghapusan piutang daerah yang sesuai dengan kondisi daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; PP No.71 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006;
Piutang daerah dapat dihapus secara bersyarat atau mutlak dari pembukuan pemerintah daerah, kecuali mengenai piutang yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang. penghapusan secara bersyarat dilakukan dengan menghapuskan piutang dari pembukaan pemerintah daerah tanpa menghapuskan hak tagih. piutang-piutang yang telah dihapuskan secara bersyarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) dari pembukuan tersebut, tetap dikelola dan diupayakan penyelesaian. Piutang Daerah yang dapat dihapuskan adalah: a. penanggung utang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; b. penanggung utang tidak mempunyai harta kekayaan lagi dan atau dinyatakan pailit oleh instansi yang berwenang; c. hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa; d. penanggung utang tidak dapat ditemukan lagi atau hilang; e. sebab lainnya sesuai hasil penelitian oleh Tim penelitian piutang daerah. Penghapusan secara mutlak atas piutang daerah dari pembukuan dilaksanakan dengan ketentuan: a. setelah lewat 2 (dua) tahun sejak tanggal penetapan penghapusan secara bersyarat piutang dimaksud; dan b. berdasarkan hasil penelitian oleh tim peneliti piutang daerah penanggung utang tetap tidak mempunyai kemampuan untuk menyelesaikan sisa kewajibannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2019; Perda Kutim No.1 Tahun 2017
Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.TJSL diselenggarakan berdasarkan asas:
a.kepastian hukum adalah suatu jaminan bahwa suatu hukum harusdijalankan dengan cara yang baik atau tepat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.akuntabilitas adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara csr harus dapat dipertanggungjawabkan kepada forum;
c.kepentingan umum adalah asas kepentingan di semua aspek dalam bernegara, berbangsa dan bennasyarakat dalam arti yang seluas-Iuasnya dan yang menyangkut kepentingan hajat hidup masyarakat yang luas;
d.partisipatif dan aspiratif adalah keterlibatan dalam suatu proram atau kegiatan tertentu dalam berbagai tahapan tindakan, yakni keterlibatan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program kegiatan;
e. keterbukaan adalah asas yang terbuka terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang peJaksanaan TJSLP;
f. berkelanjutan adalah asas yang secara terencana mengupayakan beIjalannya TJSLP guna menjamin kesejahteraan dan kemajuan dalam segala aspek kehidupan, baik untuk masa kini maupun yang akan datang;
g. berwawasan lingkungan adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup.
h. kemandirian adalah pelaksanaan TJSLP yang dilakukan dengan tetap mengedepankan potensi bangsa dan negara dengan tidak menutup diri pada masuknya modal asing demi terwujudnya pertumbuhan ekonomi;
i. kepedulian adalah sikap menghiraukan, sikap memperhatikan orang lain atau suatu sikap untuk ilrut serta da1am mengerti dan memahami masalah serta kesusahan orang lain yang diwujudkan dengan membantu berupa dukungan materi maupun non materi;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS TA 2018
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan ditingkatkan kesejahteraannya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai; Berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tambahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: Perda No.7 Tahun 2009; Permendagri No.33 Tahun 2017.
Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk: a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja; b. Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas selaku pejabat yang dilimpahkan seluruh atau sebagian kekuasaan pengelola keuangan daerah oleh bupati dan atau oleh Pengguna Anggaran berkenaan dengan PPK-SKPD; c. Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah maupun yang berkedudukan pada Sekretariat Tim Anggaran Pemerintah Daerah Berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2020
DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN-PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAERAH-
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2020 NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK
DAERAH DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat ( l) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pernberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah , perlu menetapkan Peratura.n Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dalam Pemberian Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2018; PERPRES No. 97 Tahun 2014; PERPRES No. 91 Tahun 2017; PERMEN PAN & RB No. PER 20/M.PAN/04/2006; PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017.
Konfirmasi Status Waiib Pajak yang selanjutnya disebut KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bersama KP2KP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak dan surat keterangan lunas. Pemerintah Daerah melakukan KSWP ke Kantor Pajak di Daerah, baik melalui sistem inforrnasi ataupun menggunakan aplikasi sebelum memberikan pelayanan Penzinan dan Non Perizinan. Pemerintah Daerah dapat memberikan layanan Perizinan dan Non Perizinan serta layanan publik tertentu kepada pemohon apabila pemohon dapat menunjukan dokumen sebagai berikut
a. Bukti pembayaran Pajak Daerah tahun terakhir; dan
b. KP2KP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mencegah dan mengurangi permasalahan penguasaan tanah di wilayah Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya pengaturan penyelenggaraan administrasi penguasaan tanah dengan tujuan terwujudnya tertib administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa untuk menunjang terwujudnya tertib adminstrasi penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka Camat, Kepala Desa, dan Lurah wajib menyelenggarakan administrasi penguasaan tanah atas Tanah Negara yang bersesuaian dengan rencana tata ruang yang berlaku dengan tetap menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara di Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 8 Tahun 1953; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 16 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 11 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 1 Tahun 2011; KEPRES No. 32 Tahun 1990; KEPRES No. 34 Tahun 2003; PERMEN ATR/BPN No. 3 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014; KEPGUB No. 31 Tahun 1995; PERDA No. 6 Tahun 2009; PERBUP No. 21 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan PERBUP No. 6 Tahun 2013.
Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara adalah penggunaan, pemanfaatan tanah yang belum ditetapkan peruntukkannya yang dilakukan oleh perorangan dan / atau badan hukum. Penetapan Peraturan Bupati ini bertujuan untuk:
a. memberikan pedoman penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Atas Tanah Negara;
b. mewujudkan tertib administrasi penguasaan tanah; dan
c. meminimalisir permasalahan pertanahan antara orang dengan orang, orang dengan perusahaan dan orang dengan pemerintah. Objek Penerbitan SKYP adalah semua tanah negara bebas yang belum dilekatkan hak diatasnya dan telah dikuasai, digarap, dikelola dan dipelihara secara terus menerus oleh orang atau badan hukum. Surat Pernyataan Penguasaan Atas Tanah dan atau dokumen lain yang dapat dijadikan dasar pembuktian penguasaan atas tanah yang telah diregistrasi dan disyahkan Pemerintah
Desa; Pemegang SKPT memiliki hak sebagai berikut:
a. menguasai, menggarap, mengelola dan mengusahakan tanah;
b. mengalihkan penguasaan tanah kepada pihak lain dengan cara jual beli, hibah atau cara lain yang syah sesuai Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku; dan
c. mendaftarkan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Pelepasan dan atau pengalihan penguasaan tanah yang telah diterbitkan SKPT dilaksanakan melalui mekanisme penerbitan SKPT sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2014.
16 hlm. 24 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2019
PERUSAHAAN - SOSIAL DAN LINGKUNGAN - TANGGUNG JAWAB
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Kutim Tahun 2019 No.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2017 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Timur No. 1 Tahun 2017.
Ketentuan Umum; Pelaksana TJSL; Tim Koordinasi Pelaksana TJSL Kecamatan; Musyawarah dan Rapat; Pengawasan Pelaporan dan Evaluasi; Pembiayaan; Penghargaan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Daerah Kabupaten Kutai Timur Dan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
ABSTRAK:
Dana BOS sebagai bagian dana transfer ke Daerah, perlu dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab yang merupakan bagian dari pengelolaan keuangan Daerah. Dengan ditetapkannya Permendagri No.24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda, maka dipandang perlu menyesuaikan Perbup No.02 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan BOS Daerah Kabupaten Kutim dan BOS Prov. Kaltim maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.24 Tahun 2020; Permendikbud No.6 Tahun 2021
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah. Bab di dalam peraturan ini memuat: Alokasi BOSDA; Pengelolaan; Penerima Dana BOSDA; Mekanisme Penyaluran; Pengguna; Pengawasan dan Pertanggungjawaban; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan yang Dicabut: Perbup No.2 Tahun 2015
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.27 Tahun 2014; PERPRES NO.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERPRES NO.4 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2007; PERMENPUPR NO.11/PRT/M/2013; KEPMENDAGRI NO.152 Tahun 2004
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2016. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) adalah:
a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan;
b. merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dapat disesuaikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
c. merupakan standar penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
d. berfungsi sebagai referensi kewajaran perhitungan Biaya Perencanaan (DED Fisik) dan merupakan perhitungan satuan pokok pekerjaan;
e. merupakan salah satu pedoman untuk menentukan dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri / Owner Estimate (HSKP / OE) disamping tetap melihat harga pasar;
f. merupakan salah satu pedoman untuk mengevaluasi harga penawaran calon penyedia barang / jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
5 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 42 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Prosedur dan Tata Cara Permintaan Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa guna mendukung Kecepatan Kerja Aparatur Pemerntah Daerah dalam menyelesaikan tugas dan fungsi pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga terciptanya pelayanan yang optimal maka perl menarnbah jam kerja diluar waktu dinas dengan kerja lembur;
b. bahwa dalam melaksanakan Kerja Lembur diperlukan disediakan dana untuk makan, minum dan uang lelah selama pekerjaan kerja kembur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Prosedur dan Tata Cara Permintaan, Pembayaran dan Pemberian Uang Lembur bagi Pegawai di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dalam PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PER DIRJEN PBN No. PER13/ PB/ 2007.
Uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai yang telah melakukan kerja lembur selama paling sedikit 1 (satu ) jam penuh. Pegawai dapat diperintahkan melakukan Kerja Lembur jika diperlukan untuk kepentingan Dinas. Kepada Pegawai yang melalukan Kerja Lembur tiaptiap kali semalam paling sedikit I (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur. Pembayaran uang lembur dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dihitung darİ jurnlah uang lembur dan uang makan lembur dengan ketetentuan perundangundangan perpajakan berkenaan PPh.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
9 lamp. 4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat