Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Wilayah Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan kententuan Pasal 70 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknsi Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, LEmbaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur
UU No 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 1974; UU No 47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000; Pasal 70 ayat 1 Perda Kutim No 5 Tahun 2013; Pasal 10 Perda Kutim no 4 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaima telah dibuah terakhir dengan UU No 2 Tahun 2015; PP No 41 Tahun 2007; Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaiman diubah terkahir dengan Permendagri no 21 Tahun 2011; Perda Kutim No 5 Tahun 2009; Perda Kabupaten Kutim No 7 2015
Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Inspektorat Wilayah kabupten , Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknsi Daerah lainnya Kaubpaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
-
-
5 hlm. 104 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 40 Tahun 2015
tugas pokok-fungsi-uraian tugas-pejabat struktural
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kutai Timur, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Daerah Pmerintah Kabupaten Kutai Timur
UU NO.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.43 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.2 Tahun 2015; PP NO.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013; PERDA NO.7 Tahun 2015
Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2010 tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Daerah Kabupaten Kutai Timur dinyatakan tidak berlaku lagi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2015.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.45 Tahun 2010. Peraturan yang Diubah: UU NO.8 Tahun 1974; UU NO.47 Tahun 1999; UU NO.23 Tahun 2014; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006
294 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 39 Tahun 2015
organisasi-tata kerja-badan lingkungan hidup-laboratorium
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 26 huruf h. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organisasi dan tata Kerja Inspektorat Wilayah Kabupaten, Badan Perencanan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya Kabupaten Kutai Timur, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Lingkungan Hidup pada Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Kutai Timur.
UU NO.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.43 Tahun 1999; UU NO.8 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.32 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.40 Tahun 2010; PP NO.102 Tahun 2000; PP NO.82 Tahun 2001; PP NO.13 Tahun 2002; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.21 Tahun 2014; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2006; PERMEN LHK NO.06 Tahun 2009; PERDA NO.5 Tahun 2013
UPT Laboratorium Lingkungan Hidup merupakan Unsur Pelaksana Teknis Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan Teknis Operasional dan atau Kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja di Kabupaten Kutai Timur. Dalam menyelenggarakan tugas pokoknya UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Kabupaten
Kutai Timur mempunyai fungsi:
a. pengujian dan analisis secara laboratorium untuk seluruh komponen lingkungan; dan
b. pengembangan teknis dan metode analisis laboratorium lingkungan sesuai dengan sistem mutu laboratorium dan standar yang berlaku.
Susunan Organisasi UPT Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri atas:
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok j abatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Reward Bagi Atlet dan Pelatih Berprestasi Dalam Pekan Paralimpiade Nasional di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa tujuan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Penyadang cacat merupakan bagian dari masyarakat Indonesia untuk itu negara wajib memperlakukan dan menjamin hak, kewajiban dan peran yang sama dalam kehidupan masyarakat;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya atlet penyandang cacat Kabupaten Kutai Timur, dipandang perlu memberikan reward kepada atlet dan pelatih berprestasi dalam Pekan Paralimpiade Nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Pedoman Pemberian Reward bagi Atlet dan Berprestasi dalam Pekan Paralimpiade Nasional di Kabupaten Kutai Timur, dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.4 Tahun 1997; UU NO.3 Tahun 2005; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.19 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.17 Tahun 2007; PP NO.18 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Pemberian reward tersebut dimaksudkan untuk memberi pedoman, penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pemberian reward kepada atlet dan pelatih NPC berprestasi oleh pemerintah melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Kutai Timur, berdasarkan atas keberhasilan atlet dan pelatih dalam meraih prestasi dan mengharumkan nama daerah dalam bidang olahraga yang diikuti antara Iain seperti:
a. Asean Paragrama Myanmar VII 2014 (Pekan Olahraga para Penyadang Disabilitas Tingkat ASEAN); dan
b. PEPARPROV KALTIM (Pekan Olahraga para Penyandang Disabilitas Tingkat Provinsi).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2015.
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan dan pengembangan pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya instrumen penyelenggaraan dengan mengatur Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Timur.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Optimalisasi Peran Penelitian dan Pengembangan Bidang Pemerintahan Daerah Kabupaten
Kutai Timur.
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.18 Tahun 2002; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PERPRES NO.2 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 2011; PERDA NO.5 Tahun 2013
BPP Kabupaten Kutai Timur yang menyelenggarakan fungsi kelitbangan memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan teknis, rencana, dan program kelitbangan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan kelitbangan pemerintahan di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
c. memberikan rekomendasi regulasi dan kebijakan kepada Kepala Daerah dan SKPD di lingkungan Kabupaten Kutai Timur.
Kelitbangan pemerintahan daerah Kabupaten Kutai Timur merupakan kewenangan dan tanggung jawab BPP Kabupaten Kutai Timur.Kelitbangan sebagai salah satu instrument pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2015.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014, maka dipandang perlu menetapkan Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Bupati;
UU NO.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.12 Tahun 1994; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.20 Tahun 2001; PP NO.65 Tahun 2001; PP NO.66 Tahun 2001; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.24 Tahun 2005; PP NO.55 Tahun 2005; PP NO.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.65 Tahun 2010; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.71 Tahun 2010; PP NO.2 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.7 Tahun 2009; PERDA NO.7 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2014; PERDA NO.4 Tahun 2015; PERBUP NO.1 Tahun 2014; PERBUP NO.38 Tahun 2014
Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 terdiri atas:
Pendapatan sebesar Rp3.307.456.790.557,60,Belanja sebesar Rp3.280.224.167.502,16,Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun 2014 sebesar Rp429.852.118.168,56.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2015
TUGAS-FUNGSI-TATA KERJA-sekretariat dewan pengurus
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dibentuknya Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Negeri Sipil Repu blik Indonesia, maka untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengurus Korpri dipandang perlu mengatur Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.5 Tahun 2014; PP NO.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.63 Tahun 2009; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; KEPPRES NO.82 Tahun 1971; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2009; PERMENDAGRI NO.1 Tahun 2014; KEPMENPANRB NO. PER/13/M.PAN/5/2008; Peraturan Kepala BKN NO.19 Tahun 2008; PERDA NO.4 Tahun 2014
Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal Sekretaris Dewan Pengurus Korpri berhalangan, Sekretaris diwakili oleh Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri sesuai bidang tugasnya.Untuk melaksanakan penatausahaan keuangan pada Sekretariat Dewan Pengurus Korpri dibentuk Bendahara Pengeluaran.Pendanaan Dewan Pengurus Korpri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, iuran dari anggota dan usaha yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka perlu mengatur Tata Cara Pengelolaan Pajak Hotel dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.135 Tahun 2000; PP NO.65 Tahun 2001; PP NO.14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.33 Tahun 2006; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.1 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Pendataan objek Pajak Hotel dilakukan dengan memberikan formulir pendataan kepada pemilik/ pengelola/ penanggungiawab usaha perhotelan.Setiap pemilik/ pengelola/ penanggungjawab usaha perhotelan harus mendaftarkan usahanya dengan menggunakan formulir pendaftaran kepada Kepala Dinas melalui Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan Daerah.Setiap wajib pajak, harus mengisi SPTPD dengan benar, jelas, lengkap dan ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya serta menyampaikan kepada Bidang Pajak dan Retribusi pada Dinas Pendapatan Daerah.Masa Pajak Hotel adalah 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.Pajak Hotel merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak (self assesment).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
27 hlm. 12 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 32 Tahun 2015
perjalanan dinas jabatan-pejabat negara pns-pegawai honorer
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara PNS dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan atas perubahan harga-harga umum yang mempengaruhi biaya hidup, biaya akomodasi, dan biaya transportasi maka perlu pengaturan perjalanan dinas Dalam dan Luar Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu mengatur Perjalanan Dinas Jabatan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur dengan Peraturan Bupati;
UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO.2 Tahun 2015; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO.58 Tahun 2005; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PMK NO: 133/PMK.05/2012; PMK NO: 65/PMK.02/2015; PERMENDAGRI NO.52 Tahun 2015; PERDA NO.7 Tahun 2015
Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PNS, dan Tenaga Honorer yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/ perintah atasan dalam bentuk SPT yang ditindak Ianjuti dengan Penerbitan SPPD.
Perjalanan Dinas Jabatan meliputi:
a. perjalanan Dinas Luar Daerah; dan
b. perjalanan Dinas Dalam Daerah.
Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut:
a. uang harian dan atau uang harian diklat;
b. biaya transport dan atau biaya carter kendaraan;
c. biaya penginapan;
d. uang representasi; dan
e. biaya menjemput/mengantar jenazah.
Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga yang sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita Oleh daerah/negara bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Mencabut PERBUP tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
24 hlm. 13 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 31 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasa16 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun2015 tentangPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.28 Tahun 1999; UU NO.30 Tahun 2002; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.27 Tahun 2009; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP NO.21 Tahun 2007; PP NO. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.55 Tahun 2005; PP NO.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.65 Tahun 2010; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO. 65 Tahun 2005; PP NO.73 Tahun 2005; PP NO.79 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PP NO.3 Tahun 2007; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.39 Tahun 2007; PP NO.16 Tahun 2010; PP NO.69 Tahun 2010; PP NO.71 Tahun 2010; PP NO.30 Tahun 2011; PP NO.2 Tahun 2012; PP NO.27 Tahun 2014; PERPRES NO.54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PEREPRES NO.70 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO,21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.16 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.26 Tahun 2013; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.39 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.37 Tahun 2014; PERDA NO.2 Tahun 2015; PERDA NO.5 Tahun 2015
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dengan rincian sebagai berikut :
1. Pendapatan setelah perubahan sebesar Rp3.497.381.401.611
2. Belanja setelah perubahan sebesar Rp3.911.381.401.611
3. Penerimaan setelah perubahan sebesar Rp429.000.000.000
4. Pengeluaran setelah perubahan sebesar Rp15.000.000.000
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Setelah Perubahan Rp0
Pelaksanaan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah yang ditetapkan dalam peraturan ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai degan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat