Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PNS, dan Tenaga Honorer yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus mendapat persetujuan/ perintah atasan dalam bentuk SPT yang ditindak Ianjuti dengan Penerbitan SPPD. Perjalanan Dinas Jabatan meliputi: a. perjalanan Dinas Luar Daerah; dan b. perjalanan Dinas Dalam Daerah. Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas komponen-komponen sebagai berikut: a. uang harian dan atau uang harian diklat; b. biaya transport dan atau biaya carter kendaraan; c. biaya penginapan; d. uang representasi; dan e. biaya menjemput/mengantar jenazah. Pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikan dari harga yang sebenarnya (mark up), dan/atau Perjalanan Dinas rangkap (dua kali atau lebih) dalam pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang berakibat kerugian yang diderita Oleh daerah/negara bertanggung jawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat