Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2015

Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Wilayah Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya di Kabupaten Kutai Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tugas Pokok dan Fungsi dan Uraian Tugas Pejabat Struktural di Lingkungan Inspektorat Wilayah kabupten , Badan perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknsi Daerah lainnya Kaubpaten Kutai Timur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2015 tentang Penjabaran Tugas Pokok Fungsi dan Uraian Tugas Inspektorat Wilayah Kabupaten Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Lainnya di Kabupaten Kutai Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
03 November 2015
Tanggal Pengundangan
03 November 2015
Tanggal Berlaku
03 November 2015
Sumber
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan