Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang berkualitas, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan, pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini yang akuntabel, tepat sasaran di Kabupaten Kutai Timur, maka perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014; PP No.48 Tahun 2008; PMDN No.13 Tahun 2006; Permendiknas No.58 Tahun 2009; Permendikbud No.2 Tahun 2016; Perda Kab. Kutim Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati ini mengatur pasal tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Alokasi Dana BOP-PAUD, Pengelolaan, Standar Minimal Lembaga PAUD Penerima Dana BOP-PAUD, Penerima Dana BOP-PAUD, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana BOP-PAUD, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup. Dalam Lampiran ditetapkan Persentase pengunaan Dana BOP-PAUD untuk kegiatan Pembelajaran maksimal 50%, Kegiatan Pendukung minimal 35% dan kegiatan lainnya minimal 15%
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 07 Tahun 2016
DANA DESA-RINCIAN-PENETAPAN-PEMBAGIAN-TATA CARA-PERUBAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa yang diatur dalam PMK No. 49/PMK.07 /2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, maka perlu mengubah Perbup No.2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016.
UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014; Perpres No.137 Tahun 2015; PMK No.49/PMK.07 /2016; Perbup Kutim No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016 diubah adalah Ketentuan Pasal 7 ayat (3), ayat (4), ayat (5) diubah dan ayat (6) dihapus
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kutai Timur No.2 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 06 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Untuk menunjang tertib administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya terhadap persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa, perlu mengubah PERBUP No.5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.5 Tahun 2015.
Tata cara Penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Alokasi Dana Desa Sekretariat Kabupaten dengan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bupati melalui Bagian Keuangan Sekretariat Kabupaten Kutai Timur dan untuk persyaratan pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dilampiri: a. Surat Permohonan Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap Pertama dari Kepala Desa; b. APBDesa dan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun bersangkutan, dengan dilampiri RKA-ADD, DPA-ADD dan AKB-ADD; c. Keputusan Kepala Desa tentang Pelaksanaan APBDesa tahun bersangkutan; d. berita acara persetujuan bersama antara kepala desa dan BPD tentang persetujuan rancangan Perdes APBDesa menjadi Perdes APBDesa tahun bersangkutan, dengan dilampiri Daftar Hadir Rapat Pembahasan Rancangan APBDesa; e. Keputusan BPD tentang persetujuan Perdes APBDesa tahun bersangkutan; f. Berita Acara Musdes penyampaian realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya kepada masyarakat dilengkapi undangan, daftar hadir dan dokumentasi; g. Keputusan Kepala Desa tentang RKPDesa; h. Surat Pengesahan SPJ ADD tahap sebelumnya dari Sekretaris desa; i. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atas Belanja Desa, kebenaran SPJ ADD dan Penggunaan ADD dari Kepala Desa dan Bendahara Desa; j. Laporan realisasi pelaksanaan ADD tahap sebelumnya (realisasi penerimaan dan realisasi belanja ADD) dengan dilampiri bukti foto-foto fisik/kegiatan; k. Berita Acara Monitoring Bersama antara Pemerintah Desa, BPD dan LPM Desa atas Pelaksanaan Pekerjaan Fisik yang diketahui/ditanda tangani oleh RT dan dusun lokasi pembangunan tahap sebelumnya; l. kuitansi penerimaan Alokasi Dana Desa Tahap sebelumnya yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa BKU dan Bukti Setor Pajak tahap sebelumnya; m. buku bank dan NPWP desa; n. daftar specimen tanda tangan PTPKD; o. Surat Keputusan Kepala desa, Surat Keputusan Sekretaris Desa, Surat Keputusan Bendahara Desa, Surat Keputusan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD), Surat Keputusan Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dan Surat Keputusan Pengelola Barang, Aset dan Kelayakan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 ;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Tahun 2016 - 2020
ABSTRAK:
Dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif, yang meliputi antara lain pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi; untuk melaksanakan ketentuan UU No.6 Tahun 2014 Pasal 83 ayat (5) tentang Desa, Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang rencana pembangunan kawasan perdesaan pinggir hutan agribis lestari tahun 2016-2020.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.26 Tahun 2007; UU No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PERPRES No.2 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2011.
Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Pinggir Hutan Agribis Lestari Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016-2020 yang selanjutnya disingkat RPKP, memuat visi, misi dan prioritas program pembangunan yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan kawasan perdesaan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Rincian visi, misi, dan prioritas pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.6 Tahun 2014 ; PP No.43 Tahun 2014; PP No.60 Tahun 2014;
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil Pada RSUD Kudungga Kutai Timur yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
Agar pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan untuk menunjang peningkatan pelayanan kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur dibutuhkan tenaga non Pegawai Negeri Sipil; sesuai dengan ketentuan Permendagri No.61 Tahun 2007 Pasal 42 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), Bupati diberi kewenangan untuk menetapkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari Non PNS; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Kepegawaian Non Pegawai Negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga Kabupaten Kutai Timur.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.1 Tahun 2004 ; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.61 Tahun 2007; PERBUP No.49 Tahun 2014; PERBUP No.45 Tahun 2015.
Pegawai RSUD terdiri dari: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non PNS. Pegawai Non PNS terdiri dari: a. Pegawai Tetap; b. Pegawai Kontrak. Setiap orang yang berminat untuk menjadi Pegawai Tetap harus menempuh ujian seleksi dan dinyatakan lulus oleh Ketua Panitia Pengadaan Pegawai Tetap. Ujian seleksi dilaksanakan bertujuan untuk memilih sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas yang meliputi: a. seleksi administrasi; b. ujian tertulis/seleksi akademik; dan c. tes kesehatan. Selain jenis ujian seleksi dapat dilaksanakan ujian seleksi lain, meliputi: a. Praktek; b. wawancara; dan atau c. Tes psikologi. Pengembangan Pegawai Tetap pada RSUD bertujuan untuk membangun pegawai yang profesional, bertanggung jawab, memiliki komitmen terhadap perwujudan kinerja, disiplin, mandiri, produktif, inovatif dan bertata nilai. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tetap pada RSUD dapat diberikan remunerasi. Biaya Penyelenggaraan pengadaan pegawai kontrak dan pembayaran upah serta kesejahteraan pegawai non PNS dibebankan pada Anggaran RSUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.23 Tahun 2005 ;
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 03 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk mendukung program percepatan penanggulangan kemiskinan masyarakat dengan berdasarkan pengembangan kemandirian masyarakat perdesaan perlu di dukung dengan pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kutai Timur, sehingga dibutuhkan adanya pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH); Untuk tertibnya pengelolaan dan administrasi keuangan pada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman pelaksanaan pencairan dan penyaluran dana program daerah pemberdayaan masyarakat perdesaan pembangunan rumah layak huni kabupaten Kutai timur.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.46 Tahun 2009; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014; PERPRES No.15 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Perda No.5 Tahun 2013; PERBUP No.46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERBUP No.47 Tahun 2013; PERBUP No.8 Tahun 2015.
Maksud Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) dibuat guna membantu kelancaran pencairan dan penyaluran dana BLM-PDPM-MPd-PRLH dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan khususnya di bidang perumahan. Tujuan dibuatnya Pedoman Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah sebagai petunjuk dalam pelaksanaan pencairan dan penyaluran keuangan. Sasaran Pedoman Pelaksanaan Pencairan dan Penyaluran Dana Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Pembangunan Rumah Layak Huni (PDPM-MPd-PRLH) adalah terciptanya pengelolaan administrasi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan yang akuntabel, efisien dan transparan. Mekanisme Penyaluran Dana dari BKAD, adalah proses penyaluran dana dari rekening (PDPM-MPd-PRLH) yang dikelola oleh BKAD kepada Kelompok Perumahan (KP). Dana dari Kas Daerah di transfer langsung ke dalam rekening PDPM MPd PRLH, BKAD Kecamatan sebagai pengelola dana Bantuan Langsung Masyarakat. Pengelolaan Dana dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas, efisien dan efektif, terarah dan terkendali serta taat azas. Jika terjadi penyimpangan penyalahgunaan dana BLM, maka penyelesaiannya secara berjenjang mulai dari tinkgat desa, kecamatan dan kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.11 Tahun 2014. Peraturan yang Diubah: UU No.28 Tahun 1999 ; UU No.47 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2014 ; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERBUP No.46 Tahun 2011.
32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6) tentang Perubahan atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PEPRES No.137 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2015.
Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa diterima di rekening kas umum daerah; Penyaluran Dana Desa Dilakukan secara bertahap: a. Tahap I pada bulan April sebesar 40%; b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%; Tahap III Pada Bulan Oktober sebesar 20%. Bupati menunda penyaluran dana desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.14 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2014 ; PP No.60 Tahun 2015.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Tarif Layanan Rumah Sakit BLUD RSUD Sangatta
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Kutai Timur, diperlukan adanya peningkatan pelayanan dengan menambah jenis pelayanan medik di Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perubahan Kedua Lampiran Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta dengan Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.1 Tahun 2004; UU NO.15 Tahun 2004; UU NO.33 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU NO.2 Tahun 2014; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaiman telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PP NO.24 Tahun 2005; PP NO.8 Tahun 2006; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007; PERMENKES NO.12 Tahun 2013; PERDA NO.5 Tahun 2013; PERBUP NO.36 Tahun 2012; PERBUP NO.41 Tahun 2012; PERBUP NO.23 Tahun 2013; PERBUP NO.24 Tahun 2013; PERBUP NO.2 Tahun 2014; PERBUP NO.10 Tahun 2014
Lampiran Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan Rumah Sakit Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sangatta yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Mengubah PERBUP NO.23 Tahun 2013
5 hlm. 22 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi staf ahli Kabupaten Kutai Timur agar lebih berdaya guna dan berhasil guna, diperlukan adanya penjabaran tugas, fungsi dan tata kerja staf ahli Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Staf Ahli Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.41 Tahun 2007; PERMENDAGRI NO.57 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.56 Tahun 2010; PERDA NO.1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.2 Tahun 2013
Staf Ahli berkedudukan sebagai pejabat struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif di bawah koordinasi Sekretaris Daerah. Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari PNS yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku. Staf Ahli mempunyai fungsi:
a. perumusan konsep pemikiran yang berkenaan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidangnya masing-masing;
b. memberikan masukan kepada Bupati dalam rangka pengambilan dan pelaksanaan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidangnya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Santunan Bagi Veteran Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan di Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelestarian nilai-nilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial di Kabupaten Kutai Timur perlu dilakukan langkah-langkah konkrit;
b. bahwa langkah-langkah konkrit dalam pelestarian nilainilai kepahlawanan, kejuangan, keperintisan dan kesetiakawanan sosial, salah satunya dalam bentuk pemberian santunan bagi veteran, Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, sebagai penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Santunan bagi Veteran, Janda Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang ada di Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.7 Tahun 1967; UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.17 Tahun 2003; UU NO.11 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir, terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP NO.18 Tahun 2011; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.19 Tahun 2011; PERPRES NO.5 Tahun 1964; PERPRES NO.24 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PEREMNDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERMENDAGRI NO.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI NO.39 Tahun 2012; PERDA NO.9 Tahun 2011; PERDA NO.6 Tahun 2013
Tujuan pemberian santunan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial para veteran, janda veteran, dan Perintis Kemerdekaan sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya secara Iebih optimal.Besarnya Santunan veteran, janda veteran, dan perintis kemerdekaan di Kabupaten Kutai Timur disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati.Pembinaan terhadap veteran dan janda veteran dilakukan secara berjenjang mulai dari Legiun Veteran Ranting, Legiun Veteran Cabang dan pembina Legiun Veteran Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat