Peraturan Bupati ini mengatur pasal tentang Ketentuan Umum, Tujuan dan Sasaran, Alokasi Dana BOP-PAUD, Pengelolaan, Standar Minimal Lembaga PAUD Penerima Dana BOP-PAUD, Penerima Dana BOP-PAUD, Mekanisme Penyaluran, Penggunaan Dana BOP-PAUD, Pengawasan dan Pertanggungjawaban, Sanksi Administrasi, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup. Dalam Lampiran ditetapkan Persentase pengunaan Dana BOP-PAUD untuk kegiatan Pembelajaran maksimal 50%, Kegiatan Pendukung minimal 35% dan kegiatan lainnya minimal 15%
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat