Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non Perizinan Dari bupati Kepada Kepala Administrator kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans Kalimantan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, pendelegasian
wewenang di kawasan ekonomi khusus ditetapkan melalui
Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan dan Non
Perizinan di Kawasan Ekonomi Khusus Maloy Batuta Trans
Kalimantan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 39 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 2 Tahun 2011; PP No. 85 Tahun 2014.
Pendelegasian wewenang adalah penyerahan tugas, hak,
kewajiban pertanggungjawaban perizinan, fasilitas, dan
kemudahan, termasuk penandatanganannya atas nama
pemberi wewenang. Pendelegasian kewenangan Perizinan dan Non Perizinan
meliputi:
a. izin prinsip penanaman modal;
b. izin usaha untuk bebagai sektor usaha;
c. izin prinsip perluasan penanaman modal;
d. izin usaha perluasan untuk berbagai sektor usaha; dll. Kepala Administrator dapat memproses pelayanan administrasi
perizinan, penandatanganan dan penerbitan setelah terlebih
dahulu mendapat rekomendasi dari Tim Teknis perangkat
daerah yang berwenang menerbitkan rekomendasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai
Timur Nomor 09 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung,
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10
Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur
Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu,
dipandang perlu mengatur pelayanan, penataan, perizinan,
Pengawasan dan Penertiban kegiatan fisik dan administrasi
Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 47 tahun 1999; UU No 28 tahun 2022; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; UU no 2 tahun 2017; PP no 36 tahun 2005; Permen PU no25/PRT/M/2007; Permen PU no 26/PRT/M/2007 ; Permen PU no 05/PRT/M/2016 sebagaimana diubah dengan Permen PUPR no 06/PRT/M/2017; Permen PUPR no 14/PRT/M/2017; Perda KUtim no 10 tahun 2012; Perda Kutim no 09 tahun 2016; Perda Kutim no 10 tahun 2016;
Penyelenggaraan Bangunan Gedung merupakan kegiatan pembangunan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.Perangkat daerah penyelenggara layanan urusan bangunan gedung meliputi: DPMPTSP; Dinas PU dan Dinas PKP; Instansi Teknis Terkait; dan Kecamatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
-
-
150 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum terhadap batas antara Desa, maka dipandang perlu melakukan penetapan Batas Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau
Pulung;
b. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/23/ 14.2001A/III/
2017 dan Nomor: 590/070/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 590/24/14.2001 A/III/
2017 dan Nomor•. 590/071/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017, Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah Desa
Secara Kartometrik antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya Nomor: 100/22/Pem-3/III/2017 tanggal 29 Maret 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Batas Desa antara Desa Mukti Jaya dengan Desa Masalap Raya
Nomor: 100/23/ Pem-3/111/2017 tanggal 29 Ma-ret 2017;
c. bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan Penelitian Dokumen Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 130/DS.RM/III/ 2017 dan Nomor: 590/473/14.2009.B/III/2017 tanggal 29 Maret
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan
Penegasan Batas Desa antara Desa Masalap Raya dengan
Desa Rantau Makmur Nomor: 131/ DS.RM/111/2017 dan
Nomor: 590/47/14.2009.B/111/2017 tanggal 29 Maret 2017,
Berita Acara Pelacakan Datas Wilayah Desa Secara Kartometrik antara Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makrnur Nomor: 100/24/Pem-3/111/2017 tanggal 29 Marei 2017, dan Berita Acara Kesepakatan Penetapan Bat_as Desa Masalap Raya dengan Desa Rantau Makmur Nomor: 100/25/
Pem-3/III/2017 fanggal 29 Maret 2017;
d. bahwa memperhatikan Berita Acara Penelitian dan
Pengumpulan Dokumen Batas Desa Antara Desa Swarga
Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo,
Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Mak-mur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 24/ SB/IV /2017 dan Nomor: 590/78/14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April
2017, Berita Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas Desa Antara Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara Dengan Desa Margomulyo, Desa Mukti Jaya,
Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makrnur Kecamatan
Rantau Pulung Nomor: 25/SB/lV /2017 dan Nomor: 590/79/
14.2009.B/IV/2017 tanggal 6 April 2017, Berita Acara
Pelacakan Batas Wilayah Desa Secara Kartometrik Antara
Desa Swarga Bara Kecamatan Sangatta Utara Dengan Desa
Margomulyo, Desa Mukti Jaya, Desa Masalap Raya Dan Desa Rantau Makmur Kecamatan Rantau Pulung Nomor: 100/25/
Pem-3/lV/2017 tanggal 6 April 2017;
e. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa Masalap
Raya Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 6 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 45 Tahun 2016.
Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati. Luas wilayah administrasi Desa Masalap Raya Kecamatan Rantau Pulung ± 1.146,54 Ha ( Seribu Seratus Empat Puluh
Enam Koma Lima Puluh Empat Hektar). Garis batas penetapan dałam Peraturan Bupati ini merupakan garis batas indikatif yang menjadi dasar untuk proses penegasan batas desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
9 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2017
PENGANGGARAN PELAKSANAAN PENATAUSAHAAN PELAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN-tata cara
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan Penatausahaan Pelaporan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan tertib administrasi dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur, maka diperlukan adanya penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor
46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungiawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hiibah dan Bantuan Sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor
46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PERBUP No. 46 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERBUP No. 47 Tahun 2013.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2011 tentang tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan,
Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggung jawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, diubah. Ketentuan dalam BAB VI Pasal 47B ditambah 1 ayat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
merubah PERBUP No. 46 Tahun 2011
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur TA 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2018;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMEN PUPR No. 11 /PRT/M/ 2013; KEPMENDAGRI No. 152 Tahun 2004.
Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan(HSKP) Tahun 2018 berlaku umum bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. a. Standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) merupakan pembakuan biaya kegiatan fisik melalui analisis yang telah distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar barang, harga satuan barang, dan upah / honorarium sebagai elemen penyusunan Anggaran Kegiatan;
merupakan standar Harga Satuan Kegiatan Pekerjaan (HSKP) tertinggi yang didalamnya belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2017.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab;
b. bahwa berdasaarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 55 Tahun 2012; PERMEN PAN & RB No. 52 Tahun 2014; Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPK No. 6 Tahun 2015.
Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan vatifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gatifikasi secara fransparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap Pejabat/Pegawai waiib menolak Gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, Pejabat/Pegawai wajib melaporkan setiap gratifikasi yang diterimannya kepada KPK atau melalui UPG, Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya ändak pidana korupsi melalui gratifikasi dibentuk UPG. Seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah wajib membuat surat pernyataan tentang penolakan, penerimaan dan/atau pemberian gatifikasi secara periodik. Pejabat/Pegawai yang mematuhi ketentuan pengendalian gratifikasi dapat diperhitungkan menjadi faktor penambah dalam penilaian kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2017.
18 hlm. 17 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan DanBelanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 30 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PERPRES No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 16 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2013; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014; PERDA No. 2 Tahun 2015; PERDA No. 6 Tahun 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah setelah Perubahan sebesar
RP. 2.763.780.657.003. 2. Belanja Daerah setelah Perubahan sebesar
2.823.886.502.345 sehingga menghasilkan Defisit RP. (60.105.845.342). 3. Pembiayaan Daerah netto setelah Perubahan sebesar RP. 60.105.845.342. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan RP. 0.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum Dan Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 63 ayat (5)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum dan pasal 46 ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi
Tempat Khusus Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 22 tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 8 Tahun 2012; PERDA No. 9 Tahun 2012.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. Lokasi Parkir di tepi jalan umum meliputi tepi jalan umum di wilayah pengawasan daerah. Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum dilaksanakan oleh Dinas dan dibantu oleh Petugas Parkir yang ditunjuk oleh Dinas. Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang disediakan dan berada dilokasi milik Pemerintah daerah dilaksanakan oleh Dinas. Dalam melaksanakan pemungutan Pelayanan di Tempat Khusus Parkir dibantu oleh Petugas Parkir. Pemberian insentif pemungutan Retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
12 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah Di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum Di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani Dan Desa Persiapan Meratak Di Kecamatan Bengalon
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara
Ancalong Nomor: 100/208/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017,
Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal
Nomor: 100/209/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa
Persiapan Tepian Madani di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/210/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, Desa Persiapan
Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon Nomor:
100/207/Pem.1 tanggal 9 Oktober 2017, menyatakan bahwa
Desa Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa
Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Tepian Madani
dan Desa Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon layak
dibentuk sebagai Desa Persiapan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun
2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang
Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati
ten tang pembentukan Desa persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Kelinjau Tengah
di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum
di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani
dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 6 tahun 2014; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP no 47 tahun 2015; Permendagri no 1 tahun 2017
Dibentuk Desa Persiapan Kelinjau Tengah di Kecamatan Muara Ancalong, Desa Persiapan Parianum di Kecamatan Muara Bengkal, Desa Persiapan Tepian Madani dan Desa Persiapan Tepian Budaya di Kecamatan Bengalon.
Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan eli bidangPenyelenggaraan Pemerintahan Desa, PembinaanKemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adatistiadat Desa.
Kewenangan Desa. Persiapan di bidang Pertanahan dibebankan pada masing-masing anggaran pendapatan dan belanja desa Persiapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
-
-
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Persiapan Miau Baru di Kecamatan Kongbeng
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Tim Pembentukan
Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau
Nomor: 100/ 173/Pem.1 tanggal 6 September 2017, Desa
Persiapan Tepian Raya di Kecarnatan Bengalon Nomor: 100/
171 / Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon Nomor: 100/ 170/
Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan Nomor: 100/ 168/Pem.1 tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang Nomor: 100/ 172/ Pem.l tanggal 6 September 2017, Desa Persiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan Nomor: 100/ 174/ Pem.l tanggal 6 September 2017, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng Nomor: 100/ 175/ Pem.l tanggal 6
September 2017, menyatakan bahwa Desa Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Tepian Raya di Kecamatan
Bengalon, Desa Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa
Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan, Desa Kerayaan
Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Bukit
Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng layak dibentuk sebagai Desa Persiapan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal IO ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06
Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tenta.ng pembentukan Desa persiapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Jabdan di
Kecamatan Muara Wahau, Desa Persiapan Tepian Raya di
Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Pinang Raya di Kecamatan Sangatta Selatan dan Desa Persiapan Kerayaan Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Bukit Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa
Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2017.
Desa Persiapan adalah bagian dari satu atau lebih Desa yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi Desa. Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Desa Persiapan Jabdan di Kecamatan Muara Wahau, Desa Persiapan Tepian Raya di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Sekurau Atas di Kecamatan Bengalon, Desa Persiapan Pinang Raya di Keca.matan Sangatta Selatan, Desa Persiapan Kerayaa.n Bilas di Kecamatan Sangkulirang, Desa Pesiapan Buldt Pandan Jaya di Kecamatan Teluk Pandan, dan Desa Persiapan Miau Baru Utara di Kecamatan Kongbeng. Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa Persiapan yang baru dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Kewenangan Desa Persiapan meliputi kewenangan di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2017.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat