Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Perlayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pint
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur , Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah , Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan usaha atau penanaman modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan , Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan informasi untuk keperluan usaha atau penanaman modal sesuai dengan aturan /ketentuan perundang-undangan , Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan darr/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2018.
UU No.9 2015 ; PERDA No.100 2012
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi serta menyeluruh dari unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah. Penatausahaan pengelolaan barang milik daerah dilaksanakan melalui proses inventarisasi/sensus, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Petunjuk pelaksanaan Inventarisasi BMD terdiri atas: a. pendahuluan;b. mekanisme pelaksanaan Inventarisasi; dan c. tindak lanjut hasil pelaksanaan Inventarisasi.
Pelaksanaan Inventarisasi BMD meliputi seluruh barang Inventarisasi baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain
tanah dan/ atau bangunan yang berada dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Inventarisasi dilakukan oleh tim pelaksana Inventarisasi BMD dengan mengisi kertas kerja Inventarisasi.
Pada Lampiran menggambarkan tentang tata cara pengisian kertas kerja inventarisasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal Dengan desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesanga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antar Desa, perlu dilakukan penetapan Batas
Desa Benua Baru Kecamatan Muara Bengkal dengan Desa
Tanah Abang Kecamatan Long Mesangat
UUD 1945 . Pasal 18 ayat (6;. UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;Permendagri No 45 Tahun 2016;sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Batas Desa Benua Baru Kecamatan
Muara Bengkal dengan Desa Tanah Abang Kecamatan Long Mesanga
Pasal 4
Batas desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa daftar koordinat dan
peta tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan E-Government Dengan Rahmat tuhan Yang Maha ESa
ABSTRAK:
bahwa pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam proses pemerintahan (e-Govemment) akan
meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, dan
akutanbilitas penyelengaraan pemerintahan;
b. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik
(good govemance) dan meningkatkan layanan publik yang
efektif dan efisien diperlukan peraturan yang mengatur
pelaksanaan e-Govemment di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 7 Tahun 2000; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; PP No 82 Tahun 2012;
Pasal 3
(I) Ruang lingkup Penyelenggaraan e-Govemment, meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan pengembangan; dan
c. pemeliharaan, pengawasan dan pelaporan.
Pasal 5
Dalam rangka pengembangan Sistem Informasi berbasis Telematika, Perangkat
Daerah wajib melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Diskominfo Perstik
untuk disesuaikan dengan Rencana Induk.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan dalam pengadaan dan pengembangan peralatan dan
Aplikasi Telematika pada setiap Perangkat Daerah yang terhu bung/
terkoneksi dengan sistem jaringan e-Government Pemerintah Daerah
danfatau menggunakan APBD wajib melakukan registrasi dan
koordinasi di Diskominfo Perstik.
(2) Setiap Kode Sumber dan lisensi Aplikasi yang diadakan melalui APBD
akan menjadi hak milik Pemerintah Daerah.
(3) Setiap pengadaan Aplikasi dan atau Sistem Informasi yang diadakan
melalui APBDwajib berbasis Open Source.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
14hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Margo mulyo Kecamatan Rantau Pulun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pemerintahan dan untuk memberikan kepastian hukum
terhadap batas antara Desa, perlu dilakukan penetapan
Batas Desa Margomulyo Kecamatan Rantau Pulung;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2014 ; UUNo 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014;permendagri No 45 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah
beberapa kaliter akhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.
Pasal 3
Luas wilayah administrasi Desa Margomulyo Kecamatan Rantau
Pulung ± 2.567 ha (lebih kurang dua ribu lima ratus enam puluh
tujuh hektar).
Pasal 6
Batas Desa Margomulyo dengan Desa Swarga Bara Kecamatan
Sangatta Utara sepanjang ± 2,19km (lebih kurang dua koma
sembilan belas kilometer) diuraikan sebagai berikut:
a. dimulai dari TK 31 yang terletak di badan Jalan ke arab
Tenggara menyusuri As (Median Line) Jalan Blok sampai TK
32 dengan koordinat SONX: 543501 Y: 70159, selanjutnya
ke arab Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Blok
sampai TK 33 dengan koordinat 50N X: 543494 Y: 69657;
dan
b. TK 33 selanjutnya ke arab Timur Laut menyusuri As (Median
Line) Jalan Perkebunan Kelapa Sawit sampai TK 34 dengan
koordinat 50NX: 543559 Y: 69705, selanjutnya ke arab
Selatan menyusuri As (Median Line) Jalan Perkebunan
Kelapa Sawit sampai TK 35 dengan koordinat SONX: 543556
Y:68832.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah ada
dinyatakan tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 12
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
20hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Desa Muara Pantun Dengan Desa Juk Ayakdi Kecamatan Telen
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Berita Acara Pengumpulan dan
Penelitian Dokumen Batas Desa an tara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 255/2006/IX/2017 dan
Nomor 105/203/IX/2017 Tanggal 15 September 2017, Berita
Acara Pemilihan Peta Dasar Penetapan dan Penegasan Batas
Desa an tara Desa Muara Pantun dengan Desa Juk Ayak
Nomor 256/2006/IX/2017 dan Nomor 106/203/IX/2017
Ta.nggal 15 September 2017, Berita Acara Pelacakan Batas
Wilayah Desa secara Kartometrik antara Desa Muara Pantun
dengan Desa Juk Ayak Nomor 100/73/Pep-3/IX/2017
Tanggal 15 September 2017 dan Berita Acara Kesepakatan
Penetapan Batas Desa an tara desa Muara pantun dengan
Desa Juk Ayak Nomor 100/74/Pep-3/IX/2017 Tanggal 15
September 2017;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014;PP No 43 Tahun 2014;. Permendagri No 45 Tahun 2016;) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati iniyang dimaksud dengan:
3. Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi
pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian
titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi
dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/ punggung
gunung/pegunungan (watershed), median sungai danj'atau
unsur buatan dUapangan yang dituangkan dalam bentuk
peta.
4. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
5. Titik kartometrik adalah titik yang ditentukan dengan proses
ekstraksititik- titik koordinat berdasarkan garis batas desa
hasil delinasi.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, segala ketentuan
mengenai hak keperdataan masyarakat yang telah dinyatakan
tetap berlaku dan diakui keberadaannya sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
Pasal 7
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
8hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik Dan Tenaga Pendidikan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja bagi pendidik dan
tenaga kependidikan di Kabupaten Kutai Timur, perlu
didukung dengan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan
kinerja daerah dengan memperhatikan kemampuan
keuangan daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 14 tahun 2005;UU No 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan
UU No 7 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau,
Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota
Bontang
Pasal1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur.
2. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur.
Pasal4
(1) TKD diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan
di lingkungan Dinas.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pendidik pada Satuan Pendidikan dari Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK),
Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)baik sekolah negeri maupun
swasta/yayasan; dan
b. Tenaga Kependidikan pada Dinas, UPT Dinas, dan Satuan Pendidikan
Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah
Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan
Dinas.
Penerima TKD dibagi ke dalam 7 (tujuh) zona wilayah yang meliputi:
a. Zona 1 : UPT Pendidikan Sangata Utara dan Sangatta Selatan;
b. Zona 2 : UPT Pendidikan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon;
c. Zona 3: UPT Pendidikan Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Kongbeng dan
Muara Wahau;
d. Zona 4 : UPT Pendidikan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat,
Telen dan Batu Ampar;
e. Zona 5 : UPT Pendidikan Karangan;
f. Zona 6 : UPT Pendidikan Busang; dan
g. Zona 7 : UPT Pendidikan Sandaran.
BABIV
Pasa112
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
15hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
untuk menyempumakan pedoman pelaksanaan ketentuan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016; PP No.18 Tahun 2017; Permendagri No.62 Tahun 2017; Perda Kutim No.5 Tahun 2017
Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Perda Kutai Timur No.5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap Bulan terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga; c. Tunjangan Beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan lainnya berupa Tunjangan Reses yang diberikan 7 kali dari uang representasi ketua DPRD setiap kali melaksanakan Reses. Untuk Tunjangan Kesejahteraan berupa Jaminan Kesehatan, kecelakaan dan kematian; Pakaian Dinas dan Atribut; Rumah Negara dan Tunjangan Perumahan; Kendaraan Dinas jabatan, Tunjangan Transportasi dan Belanja Rumah Tangga. Selain itu ada Uang Jasa Pengabdian, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati No.55 Tahun 2017
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan PP
NO 60 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (1) tentang Dana Desa Yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa;
DASR HUKUM:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6) UU NO 47 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000;
tentang perubahan atas UU NO 47 Tahun 1999; UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
PD UU NO 23 Tahun 2011 PP NO 43 Tahun 2014; UU NO 06 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014;PerMenDari Nomor 113 Tahun 2014;
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Bupati adalah Bupati Kutai Timur.
2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/ atau
hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini ditetapkan Rincian Dana Desa
untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran
2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal3
Rincian Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. alokasi dasar; dan
b. afirmasi; dan
c. alokasi formula. yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan
indeks kesulitan geografis desa setiap kabupaten.
Pasa15
(1) Alokasi afirmasi setiap desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b diberikan pada Desa Tertinggal dan Desa
Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin
tinggi.
(2) Alokasi afirmasi per desa dihitung denga rumus sebagai
berikut:
AA per Desa = AAKab I {(2 x DST) + (1 x DT)}
Keterangan: AA per Desa = Alokasi Afirmasi per Desa
Pasal 7
Perhitungan alokasi formula setiap Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6, dilakukan dengan menggunakan formula sebagai
berikut:
AF Desa = [(O,lOx Zl) + (O,50x Z2) + (O,15x Z3) + (O,25x Z4)]
xAF Kab
Keterangan:
AF Desa = Alokasi Formula setiap Desa
21 = rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total
penduduk Desa di Kabupaten Kutai Timur
22 ...
-9
22 = rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa
terhadap total penduduk miskin Desa eliKabupaten
Kutai Timur
23 = rasio luas wilayah Desa setiap Desa terhadap luas
wilayah Kabupaten Kutai Timur
24 = rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
di Kabupaten Kutai Timur
AF Kab = Alokasi Formula Kabupaten Kutai Timur
Pasal10
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan
dari dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pemindah bukuan dari RKUDke Rekening Kas Umum Desa
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana
Desa diterima di RKUD.
Pasal16
Pengelolaan keuangan Desa dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam masa 1 (satu) tahun
anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember.
Pasal17
(1) Setiap Pengeluaran belanja atas beban APB Desa harus
didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Pasal22
(1) Bupati melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa
dalam hal setelah dikenakan sanksi penundaan penyaluran
Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b, masih terdapat sisa Dana Desa lebih dari 30% (tiga
puluh perseratus).
(2) Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan pada penyaluran Dana Desa tahun
anggaran beriku tnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
Peraturan yang dicabut:Pergub PP No 8 Tahun 2016
peraturan yang akan diatur: diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Pasal 19 ayat (2
43hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal di Kabupaten Kutai Timur, sangat ditentukan
oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu
sejak janin sarnpai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat
dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi,
kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan
kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PERPRES No. 42 tahun 2013; PERPRES No. 60 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 58 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENKO PMK No. 6 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang
selanjutanya disingkat PAUDHI adalah suatu Iayanan PAUD
yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam
upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup
kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan
dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat,
cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan PAUD HI bertujuan untuk membantu
meletakkan dasar ke arah perkembangan pengetahuan, sikap,
ketrampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan guna meningkat
pertumbuhan dan perkembanganya agar memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidik PAUO HI antara lain guru, guru pendamping, guru
pendamping muda, dan/ atau pengasuh pada Satuan PAUD
yang bertugas merencanakan, meJaksanakan proses
pembelajaran, dan meniIai basil pembelajaIan serta meJakukan
pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Kurikulum PAUD berpedoman pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak yang ditetapkan secara
nasional. Evaluasi peserta didik didasarkan pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak. Hasil penilaian peserta didik dituangkan dalam buku laporan
tingkat pencapaian perkembangan anak. Laporan hasil Evaluasi peserta didik disampaikan oleh
lembaga penyelenggara secara berkala setiap akhir semester
kepada orang tua wali murid. Evaluasi penyelenggaraan PAUD dilakukan oleh instansi
terkaitj instansi yang membidangi dan Kantor Kementerian
melalui pengawas, Penilik PAUD dan PPAl yang dilakukan
secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
23 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat