Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Petunjuk pelaksanaan Inventarisasi BMD terdiri atas: a. pendahuluan;b. mekanisme pelaksanaan Inventarisasi; dan c. tindak lanjut hasil pelaksanaan Inventarisasi. Pelaksanaan Inventarisasi BMD meliputi seluruh barang Inventarisasi baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau bangunan yang berada dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Inventarisasi dilakukan oleh tim pelaksana Inventarisasi BMD dengan mengisi kertas kerja Inventarisasi. Pada Lampiran menggambarkan tentang tata cara pengisian kertas kerja inventarisasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
10 April 2018
Tanggal Pengundangan
10 April 2018
Tanggal Berlaku
10 April 2018
Sumber
BD.2018 No.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 283 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan