Peraturan Bupati Kutai Timur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah. Petunjuk pelaksanaan Inventarisasi BMD terdiri atas: a. pendahuluan;b. mekanisme pelaksanaan Inventarisasi; dan c. tindak lanjut hasil pelaksanaan Inventarisasi. Pelaksanaan Inventarisasi BMD meliputi seluruh barang Inventarisasi baik berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/ atau bangunan yang berada dan dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan Inventarisasi dilakukan oleh tim pelaksana Inventarisasi BMD dengan mengisi kertas kerja Inventarisasi. Pada Lampiran menggambarkan tentang tata cara pengisian kertas kerja inventarisasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat