Pasal1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kutai Timur. 2. Bupati adalah Bupati Kutai Timur. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Kutai Timur. Pasal4 (1) TKD diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas. (2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pendidik pada Satuan Pendidikan dari Tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)baik sekolah negeri maupun swasta/yayasan; dan b. Tenaga Kependidikan pada Dinas, UPT Dinas, dan Satuan Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTs) di lingkungan Dinas. Penerima TKD dibagi ke dalam 7 (tujuh) zona wilayah yang meliputi: a. Zona 1 : UPT Pendidikan Sangata Utara dan Sangatta Selatan; b. Zona 2 : UPT Pendidikan Teluk Pandan, Rantau Pulung dan Bengalon; c. Zona 3: UPT Pendidikan Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Kongbeng dan Muara Wahau; d. Zona 4 : UPT Pendidikan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Telen dan Batu Ampar; e. Zona 5 : UPT Pendidikan Karangan; f. Zona 6 : UPT Pendidikan Busang; dan g. Zona 7 : UPT Pendidikan Sandaran. BABIV Pasa112 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati inidengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat