Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
a. bahwa penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan P.emerintah Kabupaten Kutai Timur
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 28
Tahun 2013, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang
ada, dan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, maka perlu diatur kembali
pedoman penggunaan pakaian dinas di
Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
di maksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil;
Pasal 18 ayat 6 UUD 45; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 12 tahun 2011; UU no 23 tahun 2014; Permendagri no 60 tahun 2007;
Pakaian Dinas mempunyai fungsi untuk menunjukan
identitas pegawai dan sebagai sarana pengawasan pegawai.
Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai
Timur terdiri dari:
a. PDH terdiri dari:
1. PDH Warna Khaki;
2. PDH Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam atau Gelap; dan
3. PDH Batik.
b. PSH;
c. PSR;
d. PSL;
e. PDL;
f. PDH Camat dan Lurah; dan
g. PDU Camat dan Lurah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2016.
-
-
46
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkantoran
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 ayat (2) huruf j menyatakan bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan jenis pajak yang dapat dipungut oleh Daerah Kabupaten/kota; Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, maka dibutuhkan suatu Peraturan pelaksanaan Peraturan daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan, perlu mentepakan Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkannya dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 Tahun 2008; Perda Kutim No.1 Tahun 2011.
Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2 mencakup seluruh rangkaian proses pendaftaran, pendataaan dan Penilaian objek pajak serta menetapkan, menerima pembayara, menagih dan melaporkan penerimaan PBB-P2; Prosedur pendaftaran objek PBB-P2 adalah prosedur pendaftaran objek pajak oleh wajib pajak sendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
65 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan adalah hak warga masyarakat dan merupakan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya
peningkatan pelayanan kesehatan dengan pengelolaan tarif layanan rumah sakit; bahwa dalam Perbup No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga perlu penambahan dan penyesuaian dengan perkembangan pelayanan kesehatan dan kondisi yang ada di daerah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurub b, dipandang perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kudung
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permenkes No. 85 Tahun 2015
Perubahan atas peraturan bupati kutai timur nomor 26 tahun 2018 tentang tarif layanan badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah kudungga.Beberapa ketentuan dalam Perubahan Atas Perbup Kutim No. 26 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Kudungga diubah, yakni: Ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan pasal 8 diubah; ketentuan pasal 19
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 26 Tahun 2018
36 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2023
TATA - KERJA - DINAS - PEMBERDAYAAN - MASYARAKAT - DESA - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2023/19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. Kutim No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Kutim No. 5 Tahun 2022
Perbup ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Mencabut PERBUP Kab. Kutai Timur No. 64 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Perpres No.39 Tahun 2019 Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) tentang Satu Data Indonesia. Dalam rangka lebih tertib administrasi dan penyempurnaan Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem
Pengelolaan Satu Data Daerah
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.70 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Perbup No.49 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah. Ketentuan yang berubah yaitu: Ketentuan Pasal 1 diubah; Pasal 2 ayat (2) huruf d diubah; Pasal 5 ayat (8) dan ayat (9) dihapus; Pasal 6 ayat (3) diubah; Pasal 7 diubah; Pasal 8 ayat (3) dihapus; Pasal 9 diubah; Pasal 11 ayat (3) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
Peraturan yang Diubah: Perbup No.49 Tahun 2020
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan, Pemerintah Kabupaten membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten yang diketuai oleh Bupati;
b. bahwa untuk lebih mengoptimalkan tugas Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur yang disertai dengan penyesuaian tugas dan fungsi Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur karena perkembangan keadaan saat ini, serta adanya perubahan nomenklatur Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kutai Timur, maka perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu mengatur Peraturan Bupati tentang Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kutai Timur;
UU NO.28 Tahun 1999;UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.18 Tahun 2012; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.69 Tahun 1999; PP NO.68 Tahun 2002; PP NO.28 Tahun 2004; PP NO.58 Tahun 2005; PP NO.65 Tahun 2005; PP NO.38 Tahun 2007; PP NO.41 Tahun 2007; PP NO.6 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERPRES NO.83 Tahun 2006; PERPRES NO.22 Tahun 2009; PERMENTAN NO 43/Permentan/OT.140/10/2009; PERMENTAN NO 65/Permentan/OT.140/12/2010; PERDA NO.5 Tahun 2013
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi Dewan Ketahanan Pangan yang terdiri dari:
a. Dewan Kabupaten Kutai Timur;
b. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutai Timur; dan
c. Dewan Kecamatan.
Dewan Kabupaten Kutai Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua. Sekretariat Dewan Kabupaten Kutaİ Timur berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dewan Kecamatan berkedudukan sebagai Lembaga Non Struktural yang dipimpin oleh seorang Ketua.Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Dewan Ketahanan Pangan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur dan/atau Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Mencabut PERBUP NO.21 Tahun 2011
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
permohonan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja
Asing dan memberikan kepastian hukum dalam
pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (2),
Pasal 13 ayat (6), Pasal 15 ayat (4), Pasal 19 ayat (4) dan
Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016
tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6
Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 7 tahun 2000; UU no 13 tahun 2003; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; UU no 28 tahun 2009; PP no 69 tahun 2010; PP no 97 tahun 2012; Permendagri no 80 tahun 2015; Perda Kutim no 6 tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mernberikan pelayanan perpanjangan IMTA bagi pernberi kerja TKA yang lokasi kerja TKA nya hanya di Daerah Kabupaten Kutai Timur. Setiap pemberi kerja Tenaga Kerja Asing yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah Kabupaten Kutai Timur yang akan memperpanjang IMTA, mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas dengan mengisi formulir isian IMTA.
Setiap TKA yang dipekerjakan di wilayah Kabupaten Kutai Timur wajib mengajukan permohonan bukti laporan keberadaan kepada kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2016.
-
Keputusan Kepala Dinas tentang formulir perpanjangan IMTA;
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintah, maka perlu menetapkan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten
Kutai Timur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 28 tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENDAGRI No. 64 Tahun 2013.
Sistem Akuntansi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen Iain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sistem akuntansi pemerintah daerah terdiri dari:
a. Sistem Akuntansi SKPD;
b. Sistem Akuntansi PPKD; dan
c. Bagan Akun Standar.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja Pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan dan
Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Teknis Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Kutai Timur;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 10 Tahun 2016.
UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Tempat
Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur. (1) Susunan Organisasi UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan Lumpur Tinja terdiri dari:
a. Kepala UPT,
b. Sub Bagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional. UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik mempunyai tugas:
a. membantu Kepala Dinas dalam bidang Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja;
b. Memimpin, merencanakan, mengorganisasikan, mengawasi dan mengendalikan semua Kegiatan UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah Domestik dan
Lumpur Tinja.
UPT Tempat Pembuangan Akhir, Pengelolaan Limbah
Domestik dan Lumpur Tinja mempunyai fungsi:
a. melaksanakan pembuangan/ pemusnahan dan pemanfaatan lumpur tinja, mengurus pompa tinja dan
CMK (Cuci, Mandi, Kakus);
b. pelaksanaan pengujian, pengadaan kelengkapan dan perawatan perlengkapan serta melakukan bimbingan dan penyuluhan dibidang Pengelolaan Limbah domestic dan lumpur tinja;
c. pelaksanan pengawasan dan pengevaluasian atas pengelolaan dan pemeliharaan Tempat Pembuangan Akhir;
Kepala UPT dijabat oleh aparatur sipil negara yang memenuhi syarat dan sesuai kompetensi jabatan dengan eselon IVa atau jabatan pengawas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 25 ayat (2), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa RKPD menjadi Pedoman Penyusunan RAPBD; Sesuai ketentuan Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dapat diubah untuk menyesuaikan dengan perkembangan tahun berjalan yang disebabkan sesuai kriteria yang telah ditetapkan; Berdasarkan pertimbangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013.
Dasar Hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; Perda Kutim No.11 Tahun 2011; Perda Kutim No.1 Tahun 2013; Perbup Kutim No.15 Tahun 2012.
Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013 merupakan dokumen lanjutan dari RKPD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2013, yang disusun akibat terjadinya perubahan asumsi-asumsi dari RKPD Tahun 2013 yang meliputi; a. Perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan; b. prioritas dan sarana pembangunan; c. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2013.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004.
255 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat