Petunjuk pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dengan cara sewa.Penyewaan BMD dilakukan dengan tujuan: a. mengoptimalkan pendayagunaan BMD yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dari/atau c. mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain secara tidak sah. Penyewaan BMD dilakukan sepanjang tidak merugikan Pemda dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat