Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Cara Sewa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Petunjuk pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah dengan cara sewa.Penyewaan BMD dilakukan dengan tujuan: a. mengoptimalkan pendayagunaan BMD yang belum/tidak dilakukan penggunaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah; b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi Pengguna Barang; dari/atau c. mencegah penggunaan BMD oleh pihak lain secara tidak sah. Penyewaan BMD dilakukan sepanjang tidak merugikan Pemda dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemda.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah Dengan Cara Sewa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
20 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2019
Tanggal Berlaku
23 Desember 2019
Sumber
BD.2019 No.41
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 244 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan