Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2019

Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Azas Pengelolaan; Sumber Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penentuan Besaran Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengelolaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Pengunaan, Penatausahaan, PertanggungJawaban, dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kutai Timur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2019
Sumber
BD.2019 No.34
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan