apotek-izin-surat-untuk-rekomendasi-pemberian-cara-tata
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2019 No.43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Surat Izin Apotek
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ayat (2) Pasal 12 Permenkes RI No.9 Tahun 2017 tentang Apotek, Menteri melimpahkan kewenangan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Apotek rnerupakan salah satu pelayanan kesehatan yang berperan untuk memenuhi kebutuhan farmasi kepada masyarakat, maka perlu diatur pemberian rekomendasi untuk Surat lzin Apotek di Kab.Kutim bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Untuk Surat lzin Apotek;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PP No.51 Tahun 2019; Permenkes 889/MENKES/PER/V /2011; Permenkes No. 73 Tahun 2016; Permenkes No.9 Tahun 2017
- Tata cara pemberian rekomendasi untuk surat izin apotek. Setiap pemberian Surat Izin Apotek wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dan Dinas Kesehatan. Rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan setelah dilakukan visitasi lapangan dan telah memenuhi persyaratan. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
- 9 hlm
|