Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin kepentingan hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Kutim terhadap pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar melalui penerapan standar pelayanan minimal, maka diperlukan pedoman pelaksanaan penerapan standar pelayanan minimal oleh Pemda, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.100 Tahun 2018
Pedoman penerapan standar pelayanan minimal. Pemerintah Daerah menerapkan SPM untuk pemenuhan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Penerapan SPM diprioritaskan bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasarnya. Penerapan SPM dilakukan dengan tahapan:
a. pengumpulan data;
b. penghitungan kebutuhan pemenuhan Pelayanan Dasar;
c. penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar; dan
d. pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar.
Bupati berwenang mengoordinasikan pelaksanaan penerapan SPM di Daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Daerah. Pelaporan penerapan SPM dimuat dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 61 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan PERMENDAGRI No.77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020;
Peraturan bupati tentang tata cara penganggaran,Pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
Pertanggungjawaban, monitoring, dan evaluasi Pemberian hibah dan bantuan sosial.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Pengelola Hibah dan Bantuan Sosial; Hibah; Bantuan Sosial;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut:PERBUP Kutim No.46 Tahun 2011
Peraturan yang akan diatur:Hal-hal lain yang belum tercanturn dalam NPHD ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum.
75 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur'an Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Perda perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Perda;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No.137 Tahun 2014
Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil kementerian agama, PAUD non formal dan guru TK al qur'an di lingkungan pemerintah daerah.TPP diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KEMENAG;
b. PAUD Non Formal KB, Satuan PAUD Sejenis, TPA;
c. Taman Pendidikan Al Qur'an.
Setiap penerima TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak menerima l(satu) TPP meskipun bekerja pada beberapa satuan Pendidikan,TPP dihentikan pembayarannya apabila:
a. diberhentikan atau pindah tugas diluar Lingkungan Dinas Pendidikan; dan
b. meninggal dunia.
Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
bahwa dengan bertambahnya jumlah pendidik maupun tenaga Pendidikan di wilayah Kabupaten Kutim untuk memenuhi kebutuhan yang ada, perlu disertai dengan pemenuhan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan kinerja daerah dengan memperhatikan keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutim No. 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Daerah Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No.47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No.19 Tahun 2017; PP No. 41 Tahun 2009; Permen No.48 Tahun 2008
Perubahan kedua atas peraturan Bupati Kutim No 2 Tahun 2019 tentang tunjangan kinerja daerah pendidik dan tenaga kependidikan. Persyaratan penerima TKD bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi:
a. masih aktif sebagai Pendidik pada Satuan Pendidikan dan terdaftar pada Dinas;
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun untuk Honorer dan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan untuk TK2D, dibuktikan dengan Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutim untuk TK2D; dan
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Persyaratan penerima TKD bagi Tenaga Kependidikan
meliputi:
a. masih aktif sebagai Tenaga Pendidikan pada Satuan Pendidikan/UPTD Pendidikan/Dinas Pendidikan dan terdaftar pada Dinas.
b. masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun untuk Honorer dan masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 31 bulan berkenaan untuk TK2D, dibuktikan dengan Surat Keputusan Satuan Pendidikan untuk Honorer dan Surat Keputusan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutim untuk TK2D.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup No.2 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Untuk Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4) PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah kabupaten/kota kepada Desa diatur dengan peraturan bupati/walikota, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2021;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 20 Tahun 2018
Pedoman pelaksanaan dan pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa tahun anggaran 2021.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Azas Pengelolaan; Sumber Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Penentuan Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pengelolaan Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah; Mekanisme penyaluran dan pencairan, penggunaan, penatausahaan,Pertanggungjawaban, dan pelaporan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 57 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang merupakan kebijakan pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mewujudkan program desa membangun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan infrastruktur desa, memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; UU sebagaimana telah diubah No.23 Tahun 2014 Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda Kutim No.8 Tahn 2016; Perda Kutim No.5 Tahun 2020
Pedoman pelaksanaan dana gerakan pembangunan desa mandiri terpadu.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Azas pengelolaan; Penentuan besaran dana gerbang desa madu; Pengelolaan dana gerbang desa madu; Mekanisme penyaluran dan pencairan,penggunaan,Penatausahaan,pertanggungjawaban,danpelaporan; Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa ketentuan dalam Pasal 6 Perbup No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diubah, maka perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 36 Tahun 2019 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No 11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.11 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perbup Kutim No. 36 Tahun 2019
Perubahan atas Perbup No.36 Tahun 2019 tentang pedoman alokasi dana desa. ADD merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa pada tahun anggaran berjalan.Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalarn APBDesa, sepenuhnya
dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan dan laporan pertanggungjawabannya.ADD digunakan untuk:
a. penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris
Desa, dan Perangkat Desa lainnya;
b. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa;
c. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
d. pelaksanaan pembangunan Desa;
e. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
f. pemberdayaan masyarakat Desa:
Tata Cara Pengadaan Barang/Uasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang diubah: Perbup Kutim No. 36 Tahun 2019
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 55 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar Biaya Komponen Bangunan PBB Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan bagi wajib pajak, dan stabilitas dalam penentuan diperlukan Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar
Biaya Komponen Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 4 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Kutim No. 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak serta Daftar Biaya Komponen Bangunan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No.55 Tahun 2016;
Klasifikasi dan penetapan nilai jual objek pajak serta daftar biaya komponen bangunan pbb perdesaan dan perkotaan.Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya. Penetapan NJOP Bumi dihitung berdasarkan NIR yang terdapat disetiap ZNT dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kelayakan, dan prinsip ekonomi. Penetapan NJOP Bangunan menggunakan DBKB sebagai dasar perhitungan
nilai jual Bangunan. Penetapan besaran NJOP Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. DBKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perbup ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
422 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 54 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kebijakan strategi dan kebijakan aspek perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan pembangunan khususnya di Kabupaten Kutim,
diperlukan landasan hukum yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan sebelum diberikan perizinan dan layanan publik tertentu di wilayah Kabupaten Kutim; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Permendagri No. 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian Layanan Publik Tertentu, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Konfirmasi Status Wajib Pajak Daerah dan Penelitian Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No. 112 Tahun 2016
Tata cara konfirmasi status wajib pajak daerah dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah dalam pemberian layanan publik tertentu. Setiap orang pribadi atau Badan yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu Pasal 4, wajib memiliki NPWPD. Setiap orang pribadi atau Badan pada ayat (1) yang belum memiliki NPWPD, terlebih dahulu mendaftarkan kepada Bapenda untuk penerbitan NPWPD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kutim No. 21 Tahun 2018
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 53 Tahun 2020
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN - APARATUR PEMERINTAH DESA - BESARAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Kutim Tahun 2020 No.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa; Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat