Perubahan atas Perbup No.36 Tahun 2019 tentang pedoman alokasi dana desa. ADD merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa pada tahun anggaran berjalan.Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalarn APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan dan laporan pertanggungjawabannya.ADD digunakan untuk: a. penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; b. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; c. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; d. pelaksanaan pembangunan Desa; e. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan f. pemberdayaan masyarakat Desa: Tata Cara Pengadaan Barang/Uasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat