Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan atas Perbup No.36 Tahun 2019 tentang pedoman alokasi dana desa. ADD merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang APBDesa pada tahun anggaran berjalan.Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalarn APBDesa, sepenuhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan bertanggung jawab mutlak atas pelaksanaan dan laporan pertanggungjawabannya.ADD digunakan untuk: a. penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; b. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa; c. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; d. pelaksanaan pembangunan Desa; e. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan f. pemberdayaan masyarakat Desa: Tata Cara Pengadaan Barang/Uasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pedoman Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Timur
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sangatta
Tanggal Penetapan
29 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2020
Tanggal Berlaku
29 Desember 2020
Sumber
BD.2020 No.56
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 429 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perbup Kab. Kutai Timur No. 36 Tahun 209

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan