Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9/M/5/2007 tentang pedoman umum Penetapan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Indiktor Kinerja Utama
di Lingkungan Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMEN PAN & RB No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERMEN PAN & RB PER/20/M.PAN/141/2007; PERDA No. 8 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PERDA No. 8 Tahun 2018.
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) yang selanjutnya
disingkat IKU adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran
strategis organisasi. IKU PD merupakan acuan ukuran yang digunakan oleh masing-masing
Perangkat Daerah dan unit kerja mandiri di lingkungan Pemerintah Daerah. PD dan Unit Kerja Mandiri melaksanakan analisis dan evaluasi dan evaluasi
kinerja dengan memperhatikan capaian IKU untuk melengkapi informasi
yang dihasilkan dalam pengukuran kinerja dan digunakan untuk perbaikan
kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja. Dalam hal IKU menimbulkan dampak negatif terhadap kinerja PD secara
Keseluruhan, kepala PD melaporkan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
agar ditentukan pengembangan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSKESMAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Nageri Nomor 79 tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Pedoman Remunerasi
pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Puskesmas
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005; PERMENKES No. 75 Tahun 2014; PMK : 176/PMK.OS/2017; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018.
Remunerasi adalah suatu bentuk imbalan kerja yang dapat berupa gaji,
tunjangan, Honorarium, Insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan Zatau
pensiun. Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan dasar
hukum sebagai pedoman pemberian Remunerasi pada Badan Layanan Umum
Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskemas di Lingkungan Dinas Kesehatan
Kabupaten Kutai Timur. Remunerasi diberikan kepada:
a. Pejabat Pengelola BLUD
b. Pegawai BLUD. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis ditetapkan paling banyak 900/0
(sembilan puluh persen) dari Remuneras Pemimpin BLUD Puskesmas. Pemberian Remunerasi kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai
Negeri Sipil dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali.
Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala
Dinas Kesehatan untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk perbaikan sistem
Remunerasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
9 hlm. 7 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang Merupakan kebijakan pembangunan yang diranangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutim untuk mewujudkan program desa mernbangun dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan infrastruktur desa,memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.20 Tahun 2018; Perda No.1 Tahun 2020
Pedoman pelaksanaan dana gerakan pembangunan desa mandiri terpadu tahun anggaran 2020.
Bab yang diatur dalam peraturan ini memuat: Azas Pengelolaan; Pengelolaan Dana Gerbang Desa Madu; Mekanisme penyaluran dan pencairan,penggunaan,penatausahaan,pertanggungjawaban,dan pelaporan; Pembinaan dan pengawasan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK No. 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara
Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan, perlu menetapkan Perbup tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No. 8/PMK.07/2020; Perda No. 2 Tahun 2015;
Penetapan besaran bantuan pendanaan kelurahan setiap kelurahan tahun anggaran 2020. Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 5.882.000.000,- (Lima Milyar Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta Rupiah), yang bersumber dari:
a. DAU Tambahan Bantuan Dana Kelurahan : Rp. 732.000.000,-
(tujuh ratus tiga puluh dua juta rupiah)
b. Dana Pendampingan APBD : Rp. 5.150.000.000,-
(lima milyar serratus lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2020
BAGIAN DARI HASIL PAJAK- PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020 NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENGALOKASIAN BAGIAN
DARI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH UNTUK DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian bagian dari
hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten kota kepada Desa
diatur dengan peraturan bupati walikota, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan dan
Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018;
Pemberian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan Desa dan memperkuat
keuangan Desa. Tujuan Pemberian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada
Desa adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan
salah satu sumber pendapatan Desa. Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Pendapatan
Desa termasuk kelompok transfer yang dianggarkan dalam APBD pada setiap
Tahun Anggaran. Pengawasan terhadap Dana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah untuk Desa dilakukan melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
14 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6)
Peraturan Mentcri Dalarn Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang PedomanPengadaanBarang/Jasa di Desa
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; ) sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.6 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.43 Tahun 2014; sebagairnana telah diubah
terakhir dengan PP NO.11 Tahun 2019; Peraturan LKPP NO.11 Tahun 2019
Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang disebut Pengadaan adalah
kegiatan untuk memperoleh Barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik
dilakukan melalui Swakelola dan/atau Penyedia Barang/ Jasa.
Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa dengan dikerjakan sendiri
oleh Tim Pelaksana Kegiata (TPK) dan/atau masyarakat setempat.
Surat Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Surat
Perjanjian adalah perjanjian tertulis antara TPK dengan Penyedia Barang/Jasa
atau pelaksana Swakelola.
Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) di desa meliputi
tahap perencanaan (persiapan), pelaksanaan, pengawasan, dan serah terima
hasil pekerjaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut PERBUP NO.4 Tahun 2015
Mencabut PERBUP NO.14 Tahun 2018
28 hlm. 63 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN
APARATUR PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan
Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan
Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999; , sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diu bah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2014; PP NO.43 Tahun 2014 sebagaimana diu bah beberapakali terkahir dengan PP NO.11 Tahun 2019; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.20 Tahun 201
Penghasilan Tetap adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh
setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai Kepala Desa atau Perangkat
Desa oleh Pejabat yang berwenang. Perincian besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat
Desa, Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa serta tunjangan Rukun Warga dan Rukun
Tetangga di Lingkungan Pemerintah Daerah. ) Jarninan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dengan
rincian sebagai berikut:
a. 1% (satu persen) dipotong dari masing-rnasing penghasilan tetap Kepala
Desa dan perangkat desa per bulan;
b. 4% (empat persen) dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
5 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMENUHAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA TUAH
BENUA KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2019 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemenuhan
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur;
UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.12 Tahun 2011sebagaimana telah
diubah dengan UU NO.15 Tahun 2019; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.5 Tahun 2019; PERDA NO.1 Tahun 2020
Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Tuah Benua Kutai Timur. Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah
modal daerah pada suatu usaha Bersama atau pemanfaatan modal dasar oleh
pihak ketiga dengan suatu nirlaba tertentu. Maksud Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM adalah untuk
penguatan modal perusahaan dalam rangka peningkatan sarana dan prasarana
PDAM, peningkatan cakupan layanan air bersih, peningkatan kontinuitas,
kualitas dan kuantitas, serta peningkatan kinerja PDAM. Tujuan Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PDAM dalam rangka
peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air
bersih/air minum, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan
memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERGESERAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 huruf a Surat Edaran
Nomor: 440j2436jSJ tentang Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di lingkungan Pemerintah, memerintahkan kepada Pemerintah untuk melakukan
revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainnya (antara lain pengurangan biaya
rapatj pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan):
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penjabaran Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PRP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2015
Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dengan
rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 3.628.600.000.000
2. Belanja Daerah, Jumlah Belanja setelah Perubahan Rp. 3.612.610.206.479
3. Pembiayaan Daerah, Jumlah Pengeluaran setelah Perubahan Rp.15.989.793.521
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Mencabut PERBUP NO.1Tahun 2020
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang MEKANISME PENYELESAIAN UTANG DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya besaran kewajiban
pemerintah daerah dalam ben tuk utang daerah, maka
diperlukan adanya regulasi terkait mekanisme
penyelesaian utang pemerintah daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Skema
Penganggaran dan Pembayaran Utang Daerah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.7 Tahun 2000; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.58 Tahun 2005; PERDA NO.2 Tahun 2015
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat
BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai
Timur. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang disingkat
BKPP adalah Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kutai
Timur. Utang Daerah adalah kewajiban yang harus dibayar Pemerintah Daerah
dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang atau
berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kontrak atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah. Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka
penyelesaian utang daerah yang berada pada SKPD dengan tujuan agar setiap
SKPD lebih tertib administrasi dalam menjalankan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat