ABSTRAK: |
- bahwa perpustakaan menjadi salah satu faktor
pendukung utama dalam upaya meningkatkan
kecerdasan, sebagai wahana pendidikan, penelitian,
pelestarian, informasi, serta menjadi wahana rekreasi
ilmiah, sehingga perpustakaan berperan penting dalam
pembangunan masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah provinsi wajib
melaksanakan urusan pemerintahan bidang
perpustakaan, menyelenggarakan dan mengembangkan
perpustakaan umum daerah berdasarkan kekhasan
daerah, serta menjamin penyelenggaraan dan
pengembangan perpustakaan di Daerah provinsi;
c. bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan
pemerintahan bidang perpustakaan di Daerah Provinsi
Jawa Barat, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Barat Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan, dan menyediakan perpustakaan umum
bagi masyarakat;
bahwa pengaturan dalam Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana
dimaksud dalam huruf c, belum menanggapi berbagai
permasalahan yang berkembang dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang
perpustakaan, belum optimalnya pendayagunaan
perpustakaan umum daerah, serta belum mewadahi
pembangunan perpustakaan yang terintegrasi di
Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu dilakukan
peninjauan kembali;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perpustakaan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Terdiri dari 48 Pasal, 14 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Penumbuhkembangan Perpustakaan, Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Peningkatan Kapasitas Tenaga Perpustakaan Dan Pembudayaan Kegemaran Membaca Dan Literasi, Pembinaan Penumbuhkembangan Perpustakaan Di Daerah Provinsi, Kelembagaan Non Struktural, Kerja Sama, Sinergitas Dan Kemitraan, Sistem Informasi Perpustakaan, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pemberian Penghargaan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
|