ABSTRAK: |
- bahwa perpustakaan merupakan sarana penyelenggaraan pendidikan di Daerah, sebagai wahana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya, yang memiliki karakteristik budaya Daerah; Dan bahwa dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan, sebagai wahana pembelajaran sepanjang hayat; Sehingga untuk membudayakan kegemaran membaca dan meningkatkan kecerdasan masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1964, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2010.
- Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung jawab, perencanaan, Pengelolaan dan Pengembangan Perpustakaan, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan, Akreditasi dan Sertifikasi Perpustakaan, Pembudayaan kegemaran Membaca , Kelembagaan, Kerjasama dan Kemitraan, PeranSerta masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan perpustakaan, Penghargaan, Keadaan Darurat, Pembinaan, Pengawasan dan pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
|