Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 60 Pasal 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Persandian, Partisipasi Masyarakat Dan Dunia Usaha, Sinergitas, Kerja Sama Dan Kemitraan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
10 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2021
Tanggal Berlaku
10 Februari 2021
Sumber
LD 2021/4
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2142 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan