PENGHITUNGAN - dasar - pengenaan - pajak - kendaraan - bermotor - dan - bea - balik - nama - kendaraan - bermotor - tahun - 2015
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 61, BD 2015/61 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi dari Pasal 15 Permendagri No. 101 Tahun 2014 serta Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 23 Peraturan Pajak Daerah, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 26 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 20008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2011
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Blik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015, yang meliputi Ketentuan Umum, Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2014 dicabut.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 58 Tahun 2015
PENYELENGGARAAN - PERLOMBAAN - DESA - DAN - KELURAHAN - TINGKAT - DAERAH - PROVINSi - JAWA - BARAt
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD 2015/58 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong dan memotivasi peningkatan kinerja desa dan kelurahan secara kompetitif, untuk kelancaran diselenggarakan Perlombaan Desa dan Kelurahan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2007; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Penilaian; Tim Penilaian; Penetapan Juara; Penghargaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perlombaan Desa dan Kelurahan Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2015
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Pedoman Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat
PEDOMAN - OPERASi - PASAR - MURAH - DI - DAERAH - PROVINSi - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 57, BD 2015/57 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Operasi Pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa rangka memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat kurang mampu saat terjadi kenaikan harga, subsidi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Operasi Pasar Murah, berdasarkan hasil evaluasi untuk optimalisasi dan percepatan pelaksanaan perlu dilakukan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Operasi Pasar Murah di Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kai, terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pedoman Operasi Pasar Murah Di Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Jenis Komoditas Kebutuhan Pokok; Sumber Dana dan Alokasi Subsidi Operasi Pasar Murah; Besaran, Penetapan Harga, dan Kupon; Tugas dan Fungsi Penyelenggara Operasi Pasar Murah; Pelaksanaan Operasi Pasar Murah; Mekanisme Pencairan Subsidi Kebutuhan Pokok Masyarakat; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2014 dicabut.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015
Pergub Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Mencabut
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 119/Kep.321-Org/2008
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 119/Kep.1102-Org/2011
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARAAN - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 55, BD 2015/ Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU No. 28 Tahun 1999, diperlukan pengaturan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 76 Tahun 2010; Pergub Jabar No; 26 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Tindakan Administrasi, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 119/Kep.321-Org/2008 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 119/Kep.1102-Org/2011 dicabut.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2015
RENCANA - KERJA - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - TAHUN - 2016
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 54, BD 2015/54 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016
ABSTRAK:
Bahwa sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 24 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar 6 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2013
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Isi dan Uraian RKPD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 53 Tahun 2015
REVITALISASI - POS - PELAYANAN - TERPADU - DI - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 53, BD 2015/53 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa pos pelayanan terpadu sebagai wadah pelayanan yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan revitalisasi pos pelayanan terpadu yang memperhatikan aspek pemberdayaan masyarakat dan perlu ditetatpkan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2007; Permendagri No. 19 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Daeah Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Posyandu, Pembinaan Posyandu, Pendampingan Revitalisasi Posyandu, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2015
Prosedur - PENDIARIAN - PENGGABUNGAN - DAN - PENUTUPAN - LEMBAGA - PENDIDIKAN
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 51, BD 2015/51 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan Lembaga Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, juga berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Permendikbud No. 36 Taun 2014, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berwenangn dalam memeberikan izin pendirian, penggabungan, dan penutupan Sekolah Luar Biasa, dan Lembaga Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat, sesuai peraturan perundang undangan dan ditetapkan dnegan Pergub Jabar terntang Pendirian Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 060/U/2002; Permendiknas No. 23 Tahun 2006; Permendiknas No. 24 Tahun 2007; Permendiknas No. 49 Tahun 2007; Permendiknas No. 50 Tahun 2007; Permendiknas No. 40 Thun 2008; Permendiknas No. 52 Tahun 2008; Permendiknas No. 86 Tahun 2008; Permendiknas No. 13 Tahun 2009; Permendiknas No. 18 Tahun 2009; Permendiknas No. 41 Tahun 2009; Permendiknas No. 42 Tahun 2009; Permendiknas No. 44 Tahun 2009; Permendiknas No. 54 Tahun 2009; Permendiknas No. 55 Tahun 2009; Permendiknas No. 56 Tahun 2009; Permendiknas No. 15 Tahun 2010; Permendiknas No. 36 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 92 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Pendidikan, yang Meliputi Ketentuan Umum, Pendirian, Penggabungan, Perubahan Bentuk, Penutupan, Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2015.
15 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2015
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2016/2017
PEDOMAN - PENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN - MADRASAH - ALIYAH - DAN - MADRASAH - ALIYAH - KEJURUAN - TAHUN - PELAJARAN - 2015 - / - 2016
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 50, BD 2015/50 Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pada Lampiran Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan diatur bahwa pengelolaan pendidikan menengah, merupakan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi, penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2015/2016, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk kelancaran pelaksanaan perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menag RI No. 04/VI/PB/2011 dan No. MA/111/2011; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 50 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 40 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 44 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008
Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prosedur dan Mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru; Pembiayaan; Penyelenggara PPDB; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010
9 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2015
Penyelenggaraan - peternakan - dan - kesehatan - hewan - untuk - rumah - potong - hewan - ruminansia
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD 2015/49 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Rumah Potong Hewan Ruminansia
ABSTRAK:
Bahwa kegiatan pemotongan hewan ruminansia mempunyai resiko penyebaran atau penularan penyakit yang mengancam kesehatan manusia sehingga diperlukan rumoah potong hewan yang memenuhi persyaratan maka perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk Rumah Potong Hewan Ruminansia.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 95 Tahun 2012; Permentan No. 381/Kpts/OT.140/10/2005; Permentan No. 13 Permentan/OT.140/1/2010; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 22 Tahun 2012.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelnggaraan Perternakan dan Kesehatan Hewan Untuk Rumah Potong Hewan Ruminansia, yang Meliputi Ketentua Umum, Fungsi RPH Ruminansia, Penataan RPH Ruminansia, Persyaratan Administratif RPH Ruminansia, Persyaratan Teknis RPH Ruminansia, Sumber Daya Manusia, Pembinaan Penerapan Higien Sanitasi, Pelayanan RPH Ruminansia, Pengawasan Kesmavet, Anggaran RPH Ruminansia Pemerintah, Evaluasi dan Pelaporan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.
14 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 48 Tahun 2015
PENAMBAHAN - TUGAS - POKOK - FUNGSI - DAN - RINCIAN - TUGAS - UNIT - SEKRETARIS/KEPALA - BAGIAN - TATA - USAHA - DAN - SUBBAGIAN - TATA - USAHA - PADA - ORGANISASI - PERANGKAT - DAERAH/UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DAN - BADAN - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 48, BD 2015/48 seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penambahan Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Sekretaris/Kepala Bagian Tata Usaha dan Subbagian Tata Usaha pada Organisasi Perangkat Daerah/ Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Bara
ABSTRAK:
Bahwa perlu diatur mengenai penambahan tugas pokok, fungsi, dan rincian tugas unit pada Sekretaris/Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Subbagian Tata Usaha pada Organisasi Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Badan di dilingkugan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penambahan Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Unit Sekretaris/Kepala Bagian Tata Usaha dan Subbagian Tata Usaha pada Organisasi Perangkat Daerah/Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Bdan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Ketentuan Umum, Sekretasiat/Bagian Tata Usaha/ Subbagian Tata Usaha, Penambahan Tugas Pokok, Fungsi, dan Rincian Tugas Unit, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat