Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka upaya percepatan penyediaan sanitasi
untuk peningkatan kualitas kawasan perkotaan di Daerah
Provinsi Jawa Barat, dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh
Kelompok Kerja Sanitasi Daerah Provinsi Jawa Barat;
b. bahwa pelaksanaan tugas pemantauan dan evaluasi
percepatan penyediaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat tentang Pedoman Pelaksanaan Monitoring dan
Evaluasi Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 9 Pasal, 5 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI , PETUNJUK TEKNIS MONITORING DAN EVALUASI, WAKTU PELAKSANAAN, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI PROGRAM PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI PERMUKIMAN
29 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 54 Tahun 20 12;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Standar
Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah masing-masing,
sehingga untuk tertib administrasi perlu dilakukan
pencabutan terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a;
c. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pencabutan
Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2012
tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi
Pemerintahan pada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017 , Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Gubcrnur Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional
pencabutan PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2012
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN PADA SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
3 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam penyediaan jabatan pelaksana Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24
Tahun 2017 tentang Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana
Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan di lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, terdapat beberapa
nomenklatur jabatan pelaksana dalam peta jabatan yang
belum diakomodasikan dalam Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nornor 24 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada
pertimbangan huruf a;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu. menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2017 tentang Daftar
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil pada
Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2017
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 24 TAHUN 2017
mengatur mengenai NOMENKLATUR JABATAN PELAKSANA PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
29 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penilaian Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan Publik Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong kecamatan sebagai pusat
pelayanan terdekat dengan masyarakat, pusat pemberdayaan
masyarakat dan pusat pertumbuhan ekonomi dan sosial
budaya, telah ditecapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Sinergitas
Kinerja Kecamatan dalam Meningkatkan Pelayanan Publik di
Jawa Barat;
b. bahwa untuk memotivasi camat dan perangkat kecamatan
guna memiliki kinerja yang baik dan sinergi dalam
meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat dan
penyelenggaraan tugas pemerintahan lainnya, perlu dilakukan
penilaian sinergitas kinerja kecamatan tingkat Daerah Provinsi
Jawa Barat;
c . bahwa untuk mendorong kreativitas dan inovasi serta
sinergitas kinerja yang baik perangkat daerah di Kecamatan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan huruf
b, p erlu dilakukan penmJauan kembali atas Peraturan
Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2014;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penilaian
Sinergitas Kinerja Kecamatan Untuk Meningkatkan Pelayanan
Publik di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2011
Terdiri dari 23 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM ,TIM PENILAI SINERGITAS KINERJA KECAMATAN , PENILAIAN KINERJA KECAMATAN , PENETAPAN PERINGKAT KINERJA, PEMBERIAN PENGHARGAAN, PEMBIAYAAN , EVALUASI DAN PELAPORAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PENILAIAN SINERGITAS KINERJA KECAMATAN UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran
data, modifikasi da~a, pemalsuan data, dan penyangkalan
terhadap data yar.g ditransaksikan serta perlindungan
sistem elektronik milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis
elektronik (e-Govem.ment) diperlukan upaya pengamanan
yang memadai dan andal;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pengamanan
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu
suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi
infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk
pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan
jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan
anti penyangkalan;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 41 ayat (1)
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
mengenal persyaratan penyelenggaraan transaksi
elektronik, dan sehubungan dengan pertimbangan
sebagaimana dimal~sud pada huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pemanfaatan
Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 20 16, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun
2010
Terdiri dari 33 Pasal dan 6 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , TATA KELOLA PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK , SUMBER DAYA MANUSlA DAN SISTEM INFORMASI, PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
16
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut peningkatan kinerja
pemerintahan, profesionalisme aparatur, dan perluasan
partisipasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat, perlu adanya pelibatan partisipasi
masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah;
b . bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
dan (2) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11
Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi, dan
Akuntabilitas da!.am Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah serta ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Peraturan Pelaksanaan Partisipasi Masyarakat dalam
Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Jawa
Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 , Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 , Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 105 Tahun 2016
terdiri dari 17 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , HAK DAN KEWAJIBAN , BENTUK PARTISIPASI, MEKANISME PENGELOLAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH, PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN PENGELOLAAN
PARTISIPASI MASYARAKAT, PEMBIAYAAN , KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai PERATURAN PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
10 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota Berbentuk Peraturan
ABSTRAK:
bahwa pembentukan produk hukum daerah
kabupaten/kota perlu dilaksanakan sesuai dengan
pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan
teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama, serta
monitoring dan evaluasi dari Gubemur;
b. bahwa setiap produk hukum daerah kabupatenjkota
perlu dibentuk dengan cara dan metode yang pasti,
baku, dan standar serta mengikat semua lembaga
yang berwenang membentuk produk hukum daerah
kabupatenjkota dalam satu kesatuan sistem hukum
nasional;
bahwa untuk memberikan pedoman kepada selutuh
pemangku kepentingan di Daerah Provinsi Jawa Barat
terkait dengarL fasilitasi rancangan produk hukum
daerah kabupatenjkota diperlukan pengaturan
mengenai fasilitasi terhadap rancangan produk
hukum daerah kabupatenjkota berbentuk peraturan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Fasilitasi RaJlcangan Produk Hukum Da(;rah
Kabupaten/Kota Berbentuk Peraturan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
Terdiri dari 10 Pasal, 3 BAB yaitu KETENTUAN UMUM , NOREG, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengatur mengenai FASILITASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN/KOTA BERBENTUK PERATURAN
9 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan penghapusan piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah Provinsi Jawa
Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penghapusan Piutang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b . bahwa untuk sinkronisasi pengaturan dalam pelaksanaan
penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2017
mengatur mengenai PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals,
ditetapkan Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals Daerah
Provinsi Jawa Barat yang sesuai dengan rumusan
perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat;
b . bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun
2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan, untuk mencapai sasaran
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals dilakukan penyusunan dokumen
Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan/ Sustainable Development Goals;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud p ada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/ Sustainable
Development Goals Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-
2023;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun
2013,
terdiri dari 8 Pasal dan 5 BAB, yaitu KETENTUAN UMUM, lSI DAN URAIAN RAD TPB/SDGs, PEMANTAUAN DAN EVALUASI ,PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
mengatur mengenai RENCANA AKSI DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN/SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2018-2023
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2018
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
ABSTRAK:
bahwa sebagai pedoman untuk melaksanakan penerimaan
peserta didik baru pada satuan pendidikan menengah dan
satuan pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur J awa Bara t Nomor 12 Tahun 20 18
tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru p ada
Sekolah Menengah Atas. Sekolah Menengah Kejuruan,
Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, dan
Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka;
b. bahwa dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah
Pusat dalam penerimaan peserta didik baru pada sekolah
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sehingga
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2018
sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perl.u
dilakukan peninjauan kembali;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah
Kejuruan , Sekolah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas
Terbuka, dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 14, Peraturan Pemerinta h Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pem erintah Nomor 74 Tahun 2 008 , Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun
2016, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun
2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
Terdiri dari 22 Pasal, 8 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ,PEMBINAAN, PENGENDALIAN, DAN PENGAWASAN , PELAPORAN , PEMBIAYAAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
mengatur mengenai PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SEKOLAH LUAR BIASA, SEKOLAH MENENGAH ATAS TERBUKA, DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TERBUKA
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat