Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2008/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa pendidikan adalah proses pemahaman dan transfer ilmu pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan di Jawa Barat harus mencerminkan dasar Filosofi da Sosiologi daerah Jawa Barat yang luhur sehingga perlu diatur sistem penyelenggaraan pendidikan dengan tata kelola yang efektif dan produktif berdasarkan pertimbangan perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 1991; PP No. 73 Tahun 1991; PP No.16 Tahun 1994; PP No. 43 Tahun 1998; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 060/U/2002; Permen Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005; Permen Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 23 Tahun 2006; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 12 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 18 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2007; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2007; Kepmen PAN No. 91/KEP/M.PAN/10/2001; Kepmen PAN No. 66/KEP/M.PAN/6/2005; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2003; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2006
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Kewenangan; Ruang Lingkup, Upaya, dan Tanggung Jawab; Strategi Penyelenggaraan Pendidikan; Penyelenggaraan Pendidikan; Satuan Pendidikan Bertaraf Internasional; Pendidikan Khusus, Pendidikan Inklusif dan Pendidikan Layanan Khusus; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Bahasa Pengantar Pendidikan; Akreditasi; Penjaminan Mutu Pendidikan; Kerjasama dan Kemitraan; Peran serta Masyarakat dan Dunia Usaha/ Dunia Industri; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administrasi; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Permen Pendidikan Nasional No. 24 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permen Pendidikan Nasional No. 6 Tahun 2007
50 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008
Perda Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2008/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Barang Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1974; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, asas, ruang lingkup, pejabat pengelola, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, tuntutan ganti rugi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2001 dicabut.
99 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2008/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa pengaturan pengelolaan air tanah dimaksudkan untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan; bahwa pengelolaan air tanah perlu diarahkan agar memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup serta kepentingan pembangunan antar sektor secara selaras, sehingga dapat mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tentang pengelolaan air tanah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pengelolaan Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10/MEN/2000; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 716.K/40/MEM/2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan, fungsi dan ruang lingkup, tanggung jawab, pengelolaan, konservasi dan rehabilitasi, pendayagunaan, insentif dan disinsentif, peran masyarakat, larangan, penyidikan, sanksi administratif, biaya paksaan penegakan hukum, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2001 dicabut.
61 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2008/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa air sebagai sumber kehidupan masyarakat yang sesuai sifatnya, selalu mengikuti siklus hidrologis yang erat hubungannya dengan kondisi cuaca pada suatu daerah, sehingga menyebabkan ketersediaan air tidak merata dalam setiap waktu dan setiap wilayah; bahwa fungsi irigasi memegang peranan sangat penting dalam meningkatkan produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan; bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004 tentang Irigasi sudah tidak sesuai lagi dengan pembaharuan kebijakan, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Irigasi;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 298/HMK.02/2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud, tujuan dan fungsi, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pemberdayaan P3A, pengelolaan air irigasi, pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, pengelolaan aset, pembiayaan, keberlanjutan irigasi, larangan, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2008.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2004 dicabut.
84 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2008
Korban Perdagangan Orang - Pencegahan Dan Penanganan
2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2008/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang Di Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia; bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia yang mengabaikan harkat, martabat dan derajat manusia sehingga perlu dicegah dan ditangani secara adil, manusiawi melalui pengaturan dan penanganan yang menyeluruh dan tuntas; bahwa perdagangan orang mempunyai jaringan perdagangan yang luas dan Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah sumber dan/atau tempat transit perdagangan orang di Indonesia sehingga perlu disusun kebijakan, program, kegiatan yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; bahwa untuk mengantisipasi perdagangan orang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus melindungi warganya khususnya perempuan dan/atau anak pekerja atas tindakan perdagangan orang baik yang dilakukan didalam negeri maupun diluar negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang di Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-18/MEN/IX/2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-07/MEN/IV/2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, pencegahan perdagangan orang, penanganan korban perdagangan orang, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, hak dan kewajiban masyarakat, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
51 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2008/No.1 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara
ABSTRAK:
bahwa Kawasan Bandung Utara mempunyai fungsi dan peranan penting dalam menjamin keberlanjutan perkembangan kehidupan di cekungan Bandung; bahwa pembangunan di Kawasan bandung Utara tidak sesuai dengan kondisi fungsi hidrologis sehingga harus segera dikendalikan, agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kehidupan masyarakat secara berkelanjutan; bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di Kawasan Bandung Utara Bertanggungjawab mengendalikan pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, dan c tersebut di atas, perlu ditetapkan peraturan daerah Prov Jabar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara;
UU No 11 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 9 tahun 1990; UU No 12 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 7 Tahun 2004; UU No 10 tahun 2004; UU No 18 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; PP No 35 Tahun 1991; PP No 69 Tahun 1996; PP No 24 Tahun 1997; PP No 47 Tahun 1997; PP No 68 Tahun 1998; PP No 10 tahun 2000; PP No 16 Tahun 2004; PP No 79 Tahun 2005; PP No 26 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; Kepres No 32 Tahun 1990; Kepres No 62 Tahun 2000; Kepres No 34 Tahun 2003; Permen Agraria No 3 Tahun 1997; Permen Agraria No 2 Tahun 1999; Permen Agraria No 9 Tahun 1999; Permenhut No 14 Tahun 2006; Permenhut No 64 Tahun 2006; Kepmendagri No 147 Tahun 2004; Perda No 2 Tahun 2000; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2003; Perda Prov Jabar No 1 Tahun 2004; Perda Prov Jabar No 3 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 7 Tahun 20005; Perda Prov Jabar No 8 Tahun 2005; Perda Prov Jabar No 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan dan sasaran, kedudukan, ruang lingkup wilayah, arah kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang, pemanfaatan ruang, penataan lingkungan dan pelestarian observatorium bosscha, penataan bangunan, perizinan, koordinasi, pengendalian, rehabilitasi dan konservasi, sistem informasi, peran serta masyarakat, insentif dan disinsentif, larangan, pembiayaan, sanksi, penyidikan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2008.
76 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD 2007/No/5 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditran Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dan Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan;
UU No 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/20/PBI/2006; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa PD Jasa dan Kepariwisataan merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan dalam rangka mengembangkan potensi jasa dan kepariwisataan serta mendorong pertumbuhan perekonomian kerakyatan dan peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PD Jasa dan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PD Jasa dan Kepariwisataan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2007
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - PADA - PT - JASA - SARANA - JAWA - BARAT
2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD 2007/No.3 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyelenggarakan pembangunan dan pengelolaan prasarana infrastruktur, telah didirikan PT Jasa Sarana Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2001 tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah, dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PT Jasa Sarana , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 26 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD 2007/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agronesia
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan industri perkaretan, makanan dan minuman, industri plastik dan es, telah didirikan PT Agronesia berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999 tentang Perusahaan Daerah Industri Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Jo. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan Bentuk Hukum dan Nama Perusahaan Daerah Industri Provinsi Jawa Barat menjadi Perseroan Terbatas; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2007, penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah anggaran yang akan disertakan dalam tahun anggaran yang berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan usaha PT Agronesia, perlu dilakukan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Agronesia;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan, penyertaan modal, pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2007.
21 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat