Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017

Pengelolaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Konservasi; Penggunaan Air Tanah; Perizinan; Pemantauan dan Evaluasi; Sistem Informasi; Fasilitasi; Koordinasi; Kerja Sama; Peranserta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Penegakan Hukum; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
25 April 2017
Tanggal Pengundangan
25 April 2017
Tanggal Berlaku
25 April 2017
Sumber
LD 2017/1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 5170 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Perda Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Air Tanah
  2. PERDA Prov. Jawa Barat No. 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan