Peraturan Perda ini mengatur tentang Pengelolaan Air Tanah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Konservasi; Penggunaan Air Tanah; Perizinan; Pemantauan dan Evaluasi; Sistem Informasi; Fasilitasi; Koordinasi; Kerja Sama; Peranserta Masyarakat; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Penegakan Hukum; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat