Telekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 34 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pengguna Sarana Telekomunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2016/6 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Penggunaan Sarana Komunikasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2006
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan dalam rangka Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat merupakan pemegang saham pada 21 (dua puluh satu) Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Ralryat dan 14 (empat belas) Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan yang tersebar di Jawa Barat dan Banten berdasarkan ketentuan perundangundangan, dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Gubernur dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat perangkat daerah dalam memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemegang saham, Sehingga dengan pertimbangan sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Kewenangan Dalam Rangka Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat dan Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro atau Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor L2/POJK.O5/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nornor 13/IPOJK.O5/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.O3/2O14, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.O3/2O15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 PP No.60 Tahun 2018, pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. Untuk melaksanakannya, disusun pedoman pengelolaan risiko sebagai upaya mendukung pencapaian tugas dan fungsi perangkat daerah secara efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Pergub tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perppu No.2 Tahun 2022; PP No.60 Tahun 2008; Perpres No.95 Tahun 2018; Permen PANRB No.5 Tahun 2020; Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-1326/K/LB/2009; Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-688/K/D4/2012; Pergub No.10 Tahun 2011; Pergub No.61 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tujuan dan prinsip pengelolaan risiko, pengelolaan risiko, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2017
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
PERUBAHAN - ATAS - PERGUB - NOMOR - 56 - 2020 - NOMENKLATUR - JABATAN - PELAKSANA - BAGI - PNS - PADA - PERANGKAT - DAERAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, BD 2021/No.6
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan dengan Pergub Nomor 56 Tahun 2020. Dengan telah dilakukannya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, struktur, tugas pokok dan fungsi pada beberapa Perangkat Daerah mengalami perubahan yang berimplikasi pada perubahan atas Peraturan Gubernur sebagaimana termaksud. Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2020 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PANRB No.41 Tahun 2018; Perda No.6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2019; Pergub No.82 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.96 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran huruf A, D, E, F, G, H, I, J, K, L, M, N, Q, S, T, Z, DD, FF, GG, HH, LL, MM, NN, OO, PP, QQ, RR, SS, dan TT
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2022
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
PERDA Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada PT Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 13 ayat (1) Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada PT. Tirta Gemah Ripah (Perseroda)
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda No.5 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penyertaan modal pemerintah daerah, pengendalian, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2022.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat