Peraturan ini mengatur tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek dan WMIB Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif Pajak dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Ketetapan Pajak dan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengutangan Sanksi Administrasi; Keringanan dan Pembebasan; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Penghapusan Piutang Pajak; Kedaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat