Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Tahun 2023 No.8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023; bahwa Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 telah dilakukan penyempurnaan dengan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
569 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2023
Penyelesaian - tuntutan - ganti - kerugian - daerah
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD Tahun 2023 No.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelesaian kerugian daerah harus mencerminkan rasa keadilan, setiap aparatur sipil bukan bendahara dan pihak lain wajib melakukan pengaman tehadap uang dan/atau barang milik maupun bukan milik daerah, Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2012 perlu diganti sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2019; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang meliputi Ketentuan umum, Kewenangan penyelesaian kerugian daerah, Informasi dan pelaporan kerugian daerah, Penyelesaian kerugian daerah, Penentuan nilai kerugian daerah, Penagihan dan penyetoran, Penatausahaan dan akuntansi, Penyerahan upaya penagihan kerugian daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, Kedaluwarsa, Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian, Penghapusan piutang atas kerugian daerah, Sanksi administratif, Keterkaitan sanki tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2016 dicabut.
34 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bahwa tenaga kerja berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja, untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dilakukan optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja dan optimalisasi cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja, maka perlu ditetapkan Peda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 28H ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaiamana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 44 Tahun 2015 sebagaiamana telah diubah menjadi PP No. 82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021; Perda Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Provinsi Jawa Barat No. 16 Tahun 2015; Perda Provinsi Jawa Barat No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kewajiban pemerintah daerah provinsi, hak dan kewajiban, perencanaan, pelaksanaan, fasilitasi pekerja rentan, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 158 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 560.05/Kep.69-Kesra/2022 dicabut.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2023
Rencana - Perlindungan - Dan - Pengelolaan - Lingkungan - Hidup
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pemanfaatan Sumber Daya Alam; Tujuan, Sasaran, Kebijakan dan Strategi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Penyusunan dan Muatan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Indikator Target Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pembinaan, Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi; Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Koordinasi, Sinergitas dan Kerja Sama: Peran Serta Masyarakat; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
25 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa salah satu upaya untuk mencapai pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan optimal diwujudkan melalui pemenuhan tenaga kesehatan yang merata dan proposional secara kuantitas dan kualitas, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan, sehingga dalam rangka menjamin ketersediaan tenaga kesehatan yang optimal diperlukan adanya kebijakan pemerintah dalam pelindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan Untuk Penyelenggaraan Upaya Kesehatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaiaman telah diubah terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 67 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda No. 3 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, perencanaan, pendayagunaan tenaga kesehatan, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan, pengembangan kompetensi, sistem informasi tenaga kesehatan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pelindungan Perempuan
ABSTRAK:
Bahwa perempuan mempunyai harkat dan martabat yang sama dan setara dengan laki-laki, masih terdapat keterbatasan perempuan dalam kesempatan dan akses mengembangkan kualitas hidupnya, serta adanya berbagai permasalahan dominasi, diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, daerah dalam menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, maka perlu ditetapkan Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak perempuan, perencanaan, pemberdayaan perempuan, perlindungan perempuan, sistem informasi pelindungan perempuan, kerja sama dan sinergitas, pemberian penghargaan, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
30 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan lanjut usia ditandai dengan penurunan kondisi fisik secara alami, psikologis, maupun sosial yang berinteraksi satu sama lain sehingga lanjut usia perlu mendapatkan standar hidup dan penghidupan yang layak, para lanjut usia telah berjasa terhadap pembangunan dan generasi penerus bangsa, maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 13 Tahun 1998; UU No. 13 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 2 Tahun 2022; UU No. 14 Tahun 2019; PP No. 43 Tahun 2004; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 88 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, perencanaan, upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia, komisi lanjut usia, kerja sama, sinergitas, dan kemitraan, sistem informasi lanjut usia, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pemberian penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2023.
28 Hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 73 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan inovasi daerah, perlu didukung regulasi sebagai pedoman tata kelola inovasi daerah oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Inovasi Daerah.
UU No. 25 tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 38 Tahun 2017; Permendagri No. 104 tahun 2018; Permenpan RB No. 7 tahun 2021; Permenpan RB No. 91 Tahun 2021; Per BRIN No. 5 Tahun 2023.
Peraturan ini mengatur tentang inovasi daerah yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan inovasi daerah, tata kelola inovasi daerah, sinergisitas dan kerja sama inovasi daerah, penghargaan inovasi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, sistem informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan inovasi daerah, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 tahun 2023; UU No. 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
17 Hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 68 Tahun 2023
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa perlu diatur pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara untuk memberikan ruang dan kesempatan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam pengembangan karier pegawai, pencapaian hasil kerja dan perilaku kerja pegawai, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022, sehingga , perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 117 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimanatelah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpan RB No. 89 Tahun 2021; Permenpan RB No. 6 Tahun 2022; Permenpan RB No. 7 Tahun 2022; Permenpan RB No. 1 Tahun 2023.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara yang meliputi ketentuan umum, perencanaan kinerja pegawai, pelaksanaan kinerja pegawai, pemantauan konerja pegawai, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja pegawai, tindak lanjur, klasifikasi dan mekanisme penilaian kinerja dalam pemberian tambahan penghasilan pegawai, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 182 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 dicabut.
29 Hlm.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 67 Tahun 2023
TAMBAHAN - PENGHASILAN - BAGI - PEGAWAI - PEMERINTAH - DENGAN - PERJANJIAN - KERJA
2023
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 67, BD 2023/No.67
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa diberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 10 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 98 Tahun 2020; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2022.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang meliputi ketentuan umum, pemberian tambahan penghasilan pegawai, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023.
4 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat