Peraturan ini mengatur tentang inovasi daerah yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan inovasi daerah, tata kelola inovasi daerah, sinergisitas dan kerja sama inovasi daerah, penghargaan inovasi daerah, perlindungan kekayaan intelektual, sistem informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan inovasi daerah, pendanaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat