Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi dan Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah SKPD di Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka menilai keberhasilan capaian kinerja organisasi sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja instansi Pemerintah , perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kejra perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014 nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 TAhun 2015 (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2015 nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 nomor 25 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614) ;
3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah ;
5. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2014 tentang petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota se jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 91, Seri E)
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan evaluasi dan implementasi sistem akuntabilitas kinerja isntansi pemerintah SKPD di Lamongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman + lampiran 16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 97 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 97, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 97
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan hasil evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2016 dibeberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Lamongan telah terjadi peningkatan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan bulan Nopember 2016 ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , maka guna tertib administrasi perlu mengubah Peraturan Bupati Lamongan Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1 . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821) ;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411 );
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian , Perikanan , dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360) ;
5. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peratura Presiden Nomor 15 Tahun 2011 ;
6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik , pupuk Hayati dan Pembenah Tanah;
7. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 79 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Penyaluran serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsisi untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 79 Seri E) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 129 Tahun 2016
peraturan ini mengenai kebutuhan dan penyaluran serta harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian kabupaten lamongan TA 2016. Peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 2 ; ketentuan dalam Lampiran I , Lampiran II , Lampiran III , dan lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2016.
jumlah 5 halaman + lampiran 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS, Dokter Spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Soegiri Kabupaten Lamongan Selaku Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non PNS , Dokter spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan selaku Badan Layanan Umum Daerah.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah ;
4. Peraturan daerah Kabupaten Lamongan nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 3) ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 54)
Peraturan ini mengenai pedoman pengelolaan pegawai non PNS , Dokter spesialis Khusus dan Dokter Mitra pada RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan selaku Badan Layanan Umum Daerah. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; maksud dan tujuan ; kedudukan ; formasi pegawai non PNS ; penerimaan pegawai Non PNS ; pengangkatan ; penugasan dan pembinaan ; kewajiban dan hak ; larangan ; pemberian sanksi administratif ; pemberhentian ; pembiayaan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 22 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Penyusutan Akitiva Tetap Pemkab Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah dan Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, aset tetap biaya perolehan asset disajikan
dikurangi berdasarkan akumulasi penyusutan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka agar penyusutan barang milik daerah berupa aset tetap dapat dilaksanakan secara efektif, efesien, optimal dan terintegrasi, perlu menetapkan Kebijakan Penyusutan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3846);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun .2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4576);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010, Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2012, Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5272);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengeiolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2014, Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimna telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengeloiaan Barang
Miiik Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425);
20. Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun
2001 tentang Sistem Informasi Manajemen Barang
Daerah;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2002 ten tang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 26/E);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 28
Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan
Tahun 2007 Nomor 17 /E);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Norn or 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2007 Nomor 10/E).
25. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 16 Tahun 2014 ten tang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 16).
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Peraturan Bupati ini mengatur Penyusutan Aset Tetap milik Pemerintah
Daerah yang berada dalam penguasaan Pengelola dan Pengguna.
3. maksud dan Tujuan:
4. Objek penyusutan:
5. nilai yang dapat disusutkan:
6. Masa Manfaat:
7. Metode Penyusutan:
8. Penghitungan dan Pencatatan:
9. penyajian dan Pengungkapan:
10. Ketentuan Lain-lain:
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persedian SKPD Kab Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Vang Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Vang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah
[Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 138, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 738);
9. Pcraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5165);
10. Peraturan Presiden Nornor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2002 Nomor 3/D);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 11);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2015 Nomor 49).
Pasal 2 (Penetapan Besaran);
(1) Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada SKPD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS.
(2) Besarnya Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing SKPD
yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2016.
(3) Uang Persediaan ditetapkan berdasarkan rumus sebagai berikut:
[ UP = l/ 12 x (Plafond SKPD - a,b,c,d,eJ /
Keterangan :
a : belanja tidak langsung (belanja gaji dan belanja tambahan penghasilan serta belanja bantuan, hibah dan bagi hasil).
b : belanja langsung yang nilainya di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibelanjakan melalui mekanisme LS pihak ketiga/non pihak ketiga.
c : belanja pegawai pada belanja langsung.
d : belanja yang dilaksanakan secara swakelola.
e : dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU atau LS non
pihak ketiga.
(4) Uang Persediaan yang dapat disimpan oleh Bendahara pada SKPD ditetapkan sebesar Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan Belanja Pegawai dan Perjalanan Dinas dapat melebihi Uang Persediaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38.3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lamongan pada umumnya dan wilayah perdesaan pada khususnya serta guna meningkatkan perekonomian , sosial , dan budaya serta mendorong kemandirian masyarakat dengan berbasis pemberdayaan masyarakat Desa , maka perlu diberikan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa ;
b. bahwa sebagai pedoman dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan telah diterbitkan Petunjuk Pelaksanaan berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dalam Implementasi Teknis Perencanaan , Pelaksanaan Kegiatan , dan Pengadministrasiannya kurang optimal ;
c. bahwa untuk lebih mengoptimalkan dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa khususnya batas maksimal pencairannya perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2016 ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , huruf b dan huruf c , maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Lamongan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2039 ) ;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan ( Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E)
peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa di kabupaten Lamongan TA 2016. peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 5 ; pasal 12 ayat (2) dan (3) ; pasal 13 ayat (1) dan (3) ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 96 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 96, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 96
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Ngimbang Kabbupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah , perlu menetapkan Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit umum Daerah Ngimbang Kabupaten Lamongan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) ;
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 53 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50672) ;
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997 tentang Pola Tarif Rumah Sakit Pemerintah;
4. Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik departemen Kesehatan Nomor HK.00.06.1.3.4812 Tahun 1997 tentang Petunjuk Tarif Rumah Sakit Pemerintah ;
Peraturan ini mengenai tarif pelayanan kesehatan di RSUD Ngimbang Kabupaten Lamongan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , semua ketentuan yang mengatur tarif pelayanan kesehatan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Daerah Ngimbang Kabupaten lamongan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 43 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita daerah kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola Tata Kelola RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pola tata kelola rumah sakit umum daerah Dr. Soegiri kabupaten Lamongan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2009 sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan Rumah Sakit saat ini , sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a , maka dalam rangka meningkatkan kinerja manajemen rumah sakit umum daerah Dr. Soegiri Kabupaten lamongan, perlu menyusun kembali Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) ;
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 970 /Menkes /SK/X/2008 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan , Milik Pemerinta Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 53 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri LAmongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 53)
peraturan ini mengenai pola tata kelola RSUD Dr. Soegiri Kabupaten Lamongan. Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; prinsip tata kelola ; pola tata kelola korporasi (corporate by laws ) ; dewan pengawas ; organisasi ; komite ; remunerasi ; peraturan internal staf medik (medical Staff by laws ) ; peraturan internal staf keperawatan (nursing staff by laws) RSUD Dr. Soegiri Lamongan ; pembiayaan ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku , Peraturan Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2009 tentang Pola Tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soegiri Kabupaten lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 26) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 88 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 38 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor2 Tahun 2016 tentang anggaran kas pemerintah Kabupaten Lamongan TA 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Lamongan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 , maka guna tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten lamongan , dipandang perlu mengubah kembali Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2016 dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati .
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran negara republik Indonesia TAhun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355) ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4576 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 ((Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 5155 );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 TAhun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25 , Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
4. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah , terakhir dengan peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
5. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
peraturan ini mengenai anggaran kas pemerintah kabupaten lamongan Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 47 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2016 Nomor 47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa komitmen nasional untuk meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia serta mutu pendidikan perlu adanya pembinaan dan pengembangan profesional berkesinambungan bagi guru ;
b. bahwa upaya peningkatan profsionalitas guru , Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal , satuan pendidikan wajib melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesional berkesinambungan ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b , dipandang perlu menetapkan Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru dalam Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan NAsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301) ;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586) ;
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 TAhun 2007 tentang Standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 tentang Program Induksi bagi Guru Pemula ;
5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Kedudukan , Tugas dan Fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 9)
peraturan ini mengenai pembinaan dan pengembangan profesi guru . peraturan ini meliputi: ketentuan umum ; ruang lingkup ; kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi guru ; program induksi bagi guru pemula ; penilaian kinerja guru ; pengembangan profesional berkelanjutan ; sumber daya pendidikan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
jumlah 10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat