peraturan ini mengenai petunjuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa di kabupaten Lamongan TA 2016. peraturan ini meliputi perubahan ketentuan pasal 5 ; pasal 12 ayat (2) dan (3) ; pasal 13 ayat (1) dan (3) ;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat