Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2016

Uang Persedian SKPD Kab Lamongan TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 2 (Penetapan Besaran); (1) Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada SKPD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. (2) Besarnya Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing SKPD yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2016. (3) Uang Persediaan ditetapkan berdasarkan rumus sebagai berikut: [ UP = l/ 12 x (Plafond SKPD - a,b,c,d,eJ / Keterangan : a : belanja tidak langsung (belanja gaji dan belanja tambahan penghasilan serta belanja bantuan, hibah dan bagi hasil). b : belanja langsung yang nilainya di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibelanjakan melalui mekanisme LS pihak ketiga/non pihak ketiga. c : belanja pegawai pada belanja langsung. d : belanja yang dilaksanakan secara swakelola. e : dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU atau LS non pihak ketiga. (4) Uang Persediaan yang dapat disimpan oleh Bendahara pada SKPD ditetapkan sebesar Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan Belanja Pegawai dan Perjalanan Dinas dapat melebihi Uang Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Uang Persedian SKPD Kab Lamongan TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan