Pasal 2 (Penetapan Besaran); (1) Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada SKPD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. (2) Besarnya Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari besarnya seluruh alokasi belanja masing-masing SKPD yang dicantumkan pada APBD Tahun Anggaran 2016. (3) Uang Persediaan ditetapkan berdasarkan rumus sebagai berikut: [ UP = l/ 12 x (Plafond SKPD - a,b,c,d,eJ / Keterangan : a : belanja tidak langsung (belanja gaji dan belanja tambahan penghasilan serta belanja bantuan, hibah dan bagi hasil). b : belanja langsung yang nilainya di atas Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibelanjakan melalui mekanisme LS pihak ketiga/non pihak ketiga. c : belanja pegawai pada belanja langsung. d : belanja yang dilaksanakan secara swakelola. e : dikecualikan untuk perjalanan dinas boleh UP/GU atau LS non pihak ketiga. (4) Uang Persediaan yang dapat disimpan oleh Bendahara pada SKPD ditetapkan sebesar Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kecuali untuk keperluan Belanja Pegawai dan Perjalanan Dinas dapat melebihi Uang Persediaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat